Kuala Kapuas (ANTARA) - Tim gabungan Kepolisian Resor Kabupaten Kapuas dibantu Resmob Polda Kalimantan Tengah, berhasil meringkus Ebun (36) pelaku pembacokan seorang penjual buku Rodiyanto (35) hingga tewas di Kecamatan Kapuas Tengah, beberapa waktu lalu.
"Tersangka beserta barang buktinya telah kami amankan," kata Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Supian di Kuala Kapuas, Selasa.
Pelaku yang merupakan warga Desa Masaran, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas tersebut diamankan petugas gabungan pada Selasa (5/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah sebuah rumah pondok dekat eks Bansaw di Desa Masaran.
Dalam aksi penangkapan tersebut, tim gabungan memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas yang disarangkan di kaki sebelah kanan tersangka, karena tidak kooperatif.
Baca juga: Mantan kepala desa diduga edarkan uang palsu di Kapuas
Adapun barang bukti (barbuk) yang diamankan yakni satu lembar baju kaos warna hijau dan satu lembar kaos dalam warna putih. Sedangkan barbuk lainnya yaitu satu bilah senjata tajam jenis celurit masih dalam pencarian.
"Untuk tersangka dan barang bukti selanjutnya kami bawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," kata Supian.
Dijelaskannya, bahwa kejadian penganiayaan berat ini terjadi pada Kamis (23/4) lalu, dengan lokasi di pinggir jalan, tepatnya di depan Losmen Citra Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah.
Kejadian berawal, ketika korban Rodiyanto hendak menyerahkan uang pengembalian dari jual beli buku, karena dibatalkan sepihak oleh pelaku yang tidak terima istrinya telah membeli buku ke korban dianggap terlalu mahal.
Baca juga: Tiga tahanan kabur dari Rutan Kapuas akhirnya berhasil diringkus
"Setelah batal membeli, dan uang yang diminta kembali tidak penuh dengan alasan si korban bahwa uang telah disetor ke bos. Kemudian pelaku langsung merebut tas selempang warna biru yang dikira berisi uang," katanya.
Selanjutnya, korban berupaya hendak merebut tas tersebut. Pada saat itu pun pelaku menyerang dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang diambilnya dari dalam mobil pikup yang ditumpangi pelaku.
"Sabetan celurit itu pun mengenai dada sebelah kiri korban yang menyebabkan korban mengalami luka bacok hingga mengakibatkan meninggal dunia saat dibawa menuju ke mobil puskesmas," jelas Supian
Atas perbuatan pelaku Ebun tersebut, polisi akan menjerat dengan pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Bacok petugas, polisi tembak mati pelaku curanmor di Kapuas
"Tersangka beserta barang buktinya telah kami amankan," kata Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Supian di Kuala Kapuas, Selasa.
Pelaku yang merupakan warga Desa Masaran, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas tersebut diamankan petugas gabungan pada Selasa (5/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah sebuah rumah pondok dekat eks Bansaw di Desa Masaran.
Dalam aksi penangkapan tersebut, tim gabungan memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas yang disarangkan di kaki sebelah kanan tersangka, karena tidak kooperatif.
Baca juga: Mantan kepala desa diduga edarkan uang palsu di Kapuas
Adapun barang bukti (barbuk) yang diamankan yakni satu lembar baju kaos warna hijau dan satu lembar kaos dalam warna putih. Sedangkan barbuk lainnya yaitu satu bilah senjata tajam jenis celurit masih dalam pencarian.
"Untuk tersangka dan barang bukti selanjutnya kami bawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," kata Supian.
Dijelaskannya, bahwa kejadian penganiayaan berat ini terjadi pada Kamis (23/4) lalu, dengan lokasi di pinggir jalan, tepatnya di depan Losmen Citra Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah.
Kejadian berawal, ketika korban Rodiyanto hendak menyerahkan uang pengembalian dari jual beli buku, karena dibatalkan sepihak oleh pelaku yang tidak terima istrinya telah membeli buku ke korban dianggap terlalu mahal.
Baca juga: Tiga tahanan kabur dari Rutan Kapuas akhirnya berhasil diringkus
"Setelah batal membeli, dan uang yang diminta kembali tidak penuh dengan alasan si korban bahwa uang telah disetor ke bos. Kemudian pelaku langsung merebut tas selempang warna biru yang dikira berisi uang," katanya.
Selanjutnya, korban berupaya hendak merebut tas tersebut. Pada saat itu pun pelaku menyerang dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang diambilnya dari dalam mobil pikup yang ditumpangi pelaku.
"Sabetan celurit itu pun mengenai dada sebelah kiri korban yang menyebabkan korban mengalami luka bacok hingga mengakibatkan meninggal dunia saat dibawa menuju ke mobil puskesmas," jelas Supian
Atas perbuatan pelaku Ebun tersebut, polisi akan menjerat dengan pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Bacok petugas, polisi tembak mati pelaku curanmor di Kapuas