Nanga Bulik (ANTARA) - Setelah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, sebanyak 10 orang pekerja seks komersil (PSK) yang diciduk oleh Satpol PP dan Damkar saat penertiban di tempat hiburan malam menjalani tes HIV oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamandau.
"Setelah menjalani sidang tipiring, mereka langsung menjalani tes HIV, dan hasilnya semua dinyatakan negatif," kata Kasatpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi, Jumat.
Dijelaskan oleh Triadi, sepuluh PSK dan satu muncikari tersebut dalam sidang tipiring yang dilaksanakan pada Jumat 8 Mei 2020 pukul 11.00 WIB diputus bersalah dan melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan KUHP, pasal 29 huruf a, ayat (2), Tentang Pekerja Seks Komersial.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik sepuluh PSK berinisial W, NP, S, ND, DP, D, FNA, SA, KA, dan S dijatuhi membayar denda sebesar Rp55 ribu kepada masing-masing PSK.
Menurut Triadi para PSK dan operator karaoke tersebut diamankan dari tempat hiburan malam di Desa Sumber Jaya (H5) Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.
Para PSK yang berkedok menjadi pemandu lagu sekaligus menemani pria hidung belang menenggak miras dan berkaraoke di tempat tersebut, diduga sekaligus melakukan praktek prostitusi. Hal itu dibuktikan dengan adanya kamar-kamar untuk melayani tamu yang terdapat di tempat karaoke tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tempat karaoke tersebut tidak buka setiap hari, tetapi hanya waktu-waktu tertentu saja.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan di Mako Satpol PP Lamandau, dan menjalani sidang tipiring serta tes HIV, sepuluh orang PSK tersebut segera dipulangkan ke tempatnya masing-masing.
"Mereka buka karaoke di lokasi baru, tetapi menurut informasi yang kita terima tidak tiap hari buka, biasanya setelah waktu karyawan perusahaan gajian," demikian Triadi.
Untuk diketahui dalam giat penertiban tersebut, Satpol PP mengerahkan belasan personelnya yang dipimpin oleh Kabid Gakda dan Kasi Penegakan Perda, dengan menggunakan tiga unit mobil patroli.
Baca juga: Pemkab Lamandau terima bantuan mobil ambulans
Baca juga: Cara unik Satpol PP Lamandau berikan sanksi kepada warga tak pakai masker
"Setelah menjalani sidang tipiring, mereka langsung menjalani tes HIV, dan hasilnya semua dinyatakan negatif," kata Kasatpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi, Jumat.
Dijelaskan oleh Triadi, sepuluh PSK dan satu muncikari tersebut dalam sidang tipiring yang dilaksanakan pada Jumat 8 Mei 2020 pukul 11.00 WIB diputus bersalah dan melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan KUHP, pasal 29 huruf a, ayat (2), Tentang Pekerja Seks Komersial.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik sepuluh PSK berinisial W, NP, S, ND, DP, D, FNA, SA, KA, dan S dijatuhi membayar denda sebesar Rp55 ribu kepada masing-masing PSK.
Menurut Triadi para PSK dan operator karaoke tersebut diamankan dari tempat hiburan malam di Desa Sumber Jaya (H5) Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.
Para PSK yang berkedok menjadi pemandu lagu sekaligus menemani pria hidung belang menenggak miras dan berkaraoke di tempat tersebut, diduga sekaligus melakukan praktek prostitusi. Hal itu dibuktikan dengan adanya kamar-kamar untuk melayani tamu yang terdapat di tempat karaoke tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tempat karaoke tersebut tidak buka setiap hari, tetapi hanya waktu-waktu tertentu saja.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan di Mako Satpol PP Lamandau, dan menjalani sidang tipiring serta tes HIV, sepuluh orang PSK tersebut segera dipulangkan ke tempatnya masing-masing.
"Mereka buka karaoke di lokasi baru, tetapi menurut informasi yang kita terima tidak tiap hari buka, biasanya setelah waktu karyawan perusahaan gajian," demikian Triadi.
Untuk diketahui dalam giat penertiban tersebut, Satpol PP mengerahkan belasan personelnya yang dipimpin oleh Kabid Gakda dan Kasi Penegakan Perda, dengan menggunakan tiga unit mobil patroli.
Baca juga: Pemkab Lamandau terima bantuan mobil ambulans
Baca juga: Cara unik Satpol PP Lamandau berikan sanksi kepada warga tak pakai masker