Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Sigit Widodo meminta pemerintah daerah secepatnya mensosialisasikan aturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke masyarakat.

"Pemkot harus secepatnya melakukan sosialisasi tentang aturan-aturan teknis mengenai PSBB, sehingga masyarakat mengetahui apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan di tengah pandemi COVID-19 seperti ini," kata Sigit saat dihubungi di Palangka Raya, Jumat.

Ia menegaskan, dengan disetujuinya usulan pemkot setempat mengenai PSBB oleh Kementerian Kesehatan RI, tentunya pemerintah wajib menyiapkan semua hal sebagai konsekuensinya dari pemberlakuan PSBB tersebut, terutama terkait jaring pengaman sosial.

Hal tersebut tentunya juga berdasarkan ketentuan PSBB yang sudah tertuang dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Jangan sampai hal-hal tersebut diabaikan oleh pemerintah setempat.

"Semoga aturannya segera terbit dan diberlakukan, sehingga masyarakat mengetahui aturannya dan tidak selalu termakan kabar-kabar bohong yang berseliweran di media sosial dan menimbulkan kepanikan warga," katanya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya itu juga berpesan agar masyarakat tidak panik. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tetap menjalankan pola hidup bersih dan sehat serta selalu mengikuti anjuran dari pemerintah agar wabah tersebut tidak menular kemana-mana.

Masyarakat juga diharapkan bisa menaati aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah setempat dalam penanganan COVID-19 agar wabah ini segera berakhir.

"Kunci sukses melaksanakan PSBB masyarakat wajib mematuhi aturan dan pemerintah komitmen dalam menjalankan tugasnya, sehingga wabah ini secepatnya bisa berakhir, khususnya di daerah kita," ungkap Sigit.

Pemkot diharapkan gencar mensosialisasikan waktu dan aturan yang diberlakukan dalam PSBB sehingga masyarakat bisa mematuhi apa yang sudah disampaikan petugas dari pemkot atau tim gabungan yang sengaja ditugaskan di lapangan.

PSSB di Palangka Raya dimulai Senin (11/5) selama 14 hari dan bisa diperpanjang jika kondisi dinilai masih berisiko. Keputusan itu sudah disepakati Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, Kapolresta, Dandim 1016, Gugus Tugas dan seluruh SOPD saat rapat pembahasan Perwali tentang pelaksanaan PSBB.

Baca juga: Pemusnahan sabu di Polresta Palangka Raya merupakan transparansi kepada publik

Baca juga: Rumah Isolasi di Palangka Raya dihuni 21 OTG

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024