Kuala Kapuas (ANTARA) - Dana tanggap darurat bencana non alam percepatan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah dikucurkan kepada delapan organisasi perangkat daerah (OPD) sebesar Rp56,4 miliar.
"Penggunaan dana tanggap darurat sudah saya rekomendasikan ke delapan OPD, yakni sekitar Rp56,4 miliar lebih. Saya ingatakan agar hati-hati dalam penggunaan uang ini," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kapuas, Panahatan Sinaga di Kuala Kapuas, Sabtu.
Panahatan Sinaga yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas itu, juga mengingatkan agar dana tanggap darurat COVID-19 tersebut, jangan sampai disalahgunakan atau dikorupsi. Namun tidak dijabarkan secara rinci, apa saja delapan OPD dimaksud.
Pihaknya meminta penggunaan dana tersebut, sesuai peruntukan yang dibutuhkan terhadap berbagai keperluan dalam rangka penanganan dan pencegahan COVID-19 di wilayah setempat.
“Kalau misalnya untuk APD ya gunakan untuk APD, kalau untuk beli vitamin ya belilah vitamin sesuai ketentuan," jelasnya.
Ia juga mengingatkan, dalam penanganan COVID-19 jangan saling menunggu untuk berbuat sesuatu. Lakukan tugas sesuai tupoksi masing-masing dengan tetap memerhatikan protokol penanganan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Panahatan mengharapkan agar masyarakat bersinergi dan berkolaborasi bersama pemerintah dalam penanganan COVID-19 ini. Agar penyebaran virus corona dapat teratasi dan segera berakhir.
Semuanya harus bekerja sama dalam mengerahkan seluruh sumber dayanya, baik sumber daya manusia, peralatan, logistik, penyelamatan, kesehatan, kemudahan pengadaan barang dan berbagai hal lainnya.
“Semoga wabah COVID-19 ini segera berakhir. Kami berharap juga kepada masyarakat dapat mengikuti anjuran pemerintah dalam upaya pencegahan penyebarannya,” ungkapnya.
"Penggunaan dana tanggap darurat sudah saya rekomendasikan ke delapan OPD, yakni sekitar Rp56,4 miliar lebih. Saya ingatakan agar hati-hati dalam penggunaan uang ini," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kapuas, Panahatan Sinaga di Kuala Kapuas, Sabtu.
Panahatan Sinaga yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas itu, juga mengingatkan agar dana tanggap darurat COVID-19 tersebut, jangan sampai disalahgunakan atau dikorupsi. Namun tidak dijabarkan secara rinci, apa saja delapan OPD dimaksud.
Pihaknya meminta penggunaan dana tersebut, sesuai peruntukan yang dibutuhkan terhadap berbagai keperluan dalam rangka penanganan dan pencegahan COVID-19 di wilayah setempat.
“Kalau misalnya untuk APD ya gunakan untuk APD, kalau untuk beli vitamin ya belilah vitamin sesuai ketentuan," jelasnya.
Ia juga mengingatkan, dalam penanganan COVID-19 jangan saling menunggu untuk berbuat sesuatu. Lakukan tugas sesuai tupoksi masing-masing dengan tetap memerhatikan protokol penanganan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Panahatan mengharapkan agar masyarakat bersinergi dan berkolaborasi bersama pemerintah dalam penanganan COVID-19 ini. Agar penyebaran virus corona dapat teratasi dan segera berakhir.
Semuanya harus bekerja sama dalam mengerahkan seluruh sumber dayanya, baik sumber daya manusia, peralatan, logistik, penyelamatan, kesehatan, kemudahan pengadaan barang dan berbagai hal lainnya.
“Semoga wabah COVID-19 ini segera berakhir. Kami berharap juga kepada masyarakat dapat mengikuti anjuran pemerintah dalam upaya pencegahan penyebarannya,” ungkapnya.