Kuala Kurun (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah membatalkan rencana pelayanan jemput bola ke sejumlah kecamatan di kabupaten itu.
“Awalnya kami ingin melakukan pelayanan ke sejumlah kecamatan yakni Tewah, Kahayan Hulu Utara, Rungan, dan Manuhing. Namun karena pandemi COVID-19, pelayanan jemput bola dibatalkan,” ucapnya.
Baca juga: Rusak parah, ruas jalan Kurun-Sarerangan-Tewah harus segera diperbaiki
“Namun masyarakat yang ingin mengurus perizinan tidak perlu khawatir, karena mereka dapat memanfaatkan pelayanan perizinan secara online secara mandiri, yakni pelayanan Online Single Submission,” beber Aga.
“Yang penting kita sesuai protokol COVID-19. Kami juga sudah menyediakan fasilitas cuci tangan, memasang tanda jarak di tempat duduk yang ada di ruang tunggu, dan membuat sekat untuk membatasi antara masyarakat dengan petugas,” jelas Aga.
Baca juga: CPNS Gumas ikuti uji kesehatan dengan menerapkan protokol COVID-19
Baca juga: Legislator Gumas harapkan generasi muda jadi YouTuber kreatif dan edukatif
Baca juga: Gunung Mas batalkan Safari Ramadhan dan Haring Kaharingan 2020
Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Aga di Kuala Kurun, Rabu mengatakan bahwa pembatalan layanan jemput bola ke kecamatan terpaksa dilakukan karena saat ini sedang terjadi pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19.
“Awalnya kami ingin melakukan pelayanan ke sejumlah kecamatan yakni Tewah, Kahayan Hulu Utara, Rungan, dan Manuhing. Namun karena pandemi COVID-19, pelayanan jemput bola dibatalkan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, saat pelayanan jemput bola tim yang terlibat terdiri dari beberapa perangkat daerah, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, dan beberapa lainnya.
Jika ditambah dengan masyarakat yang datang memanfaatkan pelayanan jemput bola, ujar dia, tentu akan terjadi kerumunan massa yang bertentangan dengan protokol pencegahan penularan COVID-19.
Oleh sebab itu, DPMPTSP Kabupaten Gumas membatalkan rencana pelayanan jemput bola di empat kecamatan tadi, demi mencegah penyebaran dan penularan virus yang pertama kali muncul di Negeri Tirai Bambu China tersebut.
Baca juga: Rusak parah, ruas jalan Kurun-Sarerangan-Tewah harus segera diperbaiki
“Namun masyarakat yang ingin mengurus perizinan tidak perlu khawatir, karena mereka dapat memanfaatkan pelayanan perizinan secara online secara mandiri, yakni pelayanan Online Single Submission,” beber Aga.
Menurut dia, pelayanan secara online dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat, dan bermanfaat untuk mencegah penyebaran COVID-19 karena meminimalisir terjadinya kontak fisik antara masyarakat dengan petugas.
Baca juga: Distransnakerkop dan UKM Gumas siap fasilitasi warga daftar Kartu Prakerja
Disamping itu, sambungnya, para pegawai DPMPTSP Kabupaten Gumas juga tetap memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat yang datang langsung ke kantor DPMPTSP setempat, setiap jam kerja.
Baca juga: Distransnakerkop dan UKM Gumas siap fasilitasi warga daftar Kartu Prakerja
Disamping itu, sambungnya, para pegawai DPMPTSP Kabupaten Gumas juga tetap memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat yang datang langsung ke kantor DPMPTSP setempat, setiap jam kerja.
“Yang penting kita sesuai protokol COVID-19. Kami juga sudah menyediakan fasilitas cuci tangan, memasang tanda jarak di tempat duduk yang ada di ruang tunggu, dan membuat sekat untuk membatasi antara masyarakat dengan petugas,” jelas Aga.
Baca juga: CPNS Gumas ikuti uji kesehatan dengan menerapkan protokol COVID-19
Baca juga: Legislator Gumas harapkan generasi muda jadi YouTuber kreatif dan edukatif
Baca juga: Gunung Mas batalkan Safari Ramadhan dan Haring Kaharingan 2020