Palangka Raya (ANTARA) - Pada masa pandemi COVID-19 saat ini, sejumlah kebijakan dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menangani berbagai dampak yang dialami masyarakat, termasuk di bidang perikanan.

Tak hanya masyarakat tak mampu, maupun para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, pemprov juga memberikan perhatian kepada mereka yang bekerja di bidang perikanan, kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalteng Darliansjah saat dihubungi dari Palangka Raya, Senin.

"Salah satu kebijakan yang diambil, berdasarkan arahan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, yakni penundaan pembayaran retribusi di pelabuhan perikanan," jelasnya.

Kebijakan itu telah pihaknya laksanakan sejak beberapa waktu lalu dan diberitahukan melalui Surat Gubernur Kalteng yang ditujukan kepada UPTD Pelabuhan Perikanan Kumai dan Kuala Pembuang.

Dalam surat tersebut, dijelaskan dengan kondisi wabah COVID-19 dan status tanggap darurat bencana di Kalteng pada 2020, maka berkenaan dengan hal itu, pihaknya meminta Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Kumai dan Kuala Pembuang, sementara menunda penarikan pembayaran retribusi jasa usaha berdasarkan peraturan daerah nomor 4 tahun 2020.

"Yaitu penarikan pembayaran jasa pelayanan kapal nelayan atau jasa tambat maupun jasa labuh, bagi kapal perikanan yang bersandar di pelabuhan perikanan," jelasnya.

Darliansjah yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng itu menjelaskan, kebijakan itu agar dilaksanakan hingga berakhirnya masa pandemi.

Berdasarkan surat tersebut, pemprov berharap agar semua pihak di lapangan bisa bekerja sama serta melaksanakannya dengan baik, sehingga manfaatnya bisa dirasakan bersama-sama.

"Semoga melalui kebijakan ini, bisa membantu meringankan beban masyarakat khususnya di bidang perikanan. Sehingga kebutuhan perikanan Kalteng tetap bisa terpenuhi dengan baik dan dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat," tuturnya.

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024