Dubai (ANTARA) - Kuwait dan Qatar mulai memenjarakan orang atau mendenda masyarakat ribuan dolar bagi mereka yang tidak mengenakan masker sebagai upaya memerangi virus corona jenis baru atau COVID-19.

Kementerian kesehatan Kuwait mengatakan siapa pun yang tertangkap dikenakan hukuman tiga bulan penjara.

Sementara di Qatar, masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dikenakan hukuman maksimum hingga tiga tahun.

Di Kuwait, denda maksimum mencapai 5.000 dinar ($ 16.200)  atau Rp241 juta dan di Qatar 200.000 riyal ($ 55.000) atau Rp818 juta.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya tegaskan tak ada sanksi denda selama PSBB

Keenam negara di kawasan Teluk mencatat total lebih dari 137.400 infeksi dengan 693 kematian akibat virus corona.

Kasus-kasus di wilayah tersebut pada awalnya terkait dengan perjalanan tetapi kemudian menyebar di antara pekerja migran berpenghasilan rendah yang tinggal di wilayah padat penduduk.

Arab Saudi, dengan populasi sekitar 30 juta orang, memiliki jumlah terbesar yaitu lebih dari 54.700 kasus dengan 312 kematian.

Baca juga: Pemko Palangka Raya kesulitan berlakukan PSBB di Pasar Subuh

Qatar, negara berpenduduk 2,8 juta, memiliki jumlah infeksi tertinggi kedua di atas 32.600, dengan 15 kematian.

Uni Emirat Arab memiliki jumlah kematian COVID-19 tertinggi kedua di antara enam negara Teluk yaitu sebanyak 220.

Uni Emirat Arab melaporkan lebih dari 23.350 kasus.

($ 1 = 0,3090 Dinar Kuwait) ($ 1 = 3,6650 riyal Qatar) ($ 1 = 0,3090 Dinar Kuwait)

Sumber : Reuters

Baca juga: Pelanggar PSBB di daerah ini disanksi bersihkan fasilitas umum

Baca juga: Satpol PP Kapuas beri sanksi pemuda tidak menggunakan masker

Baca juga: Kesadaran masyarakat di Kapuas gunakan masker masih rendah

Pewarta : Azis Kurmala
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024