Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto mengakui pemerintah kota mengalami kesulitan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di pasar subuh di wilayah setempat, akibat lokasi sempit dan banyaknya jumlah pedagang.
"Memang sangat sulit untuk diatur dalam penerapan PSBB tersebut, namun kemarin sudah saya minta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya untuk menangani hal tersebut, agar pedagang melakukan 'sosial distancing'," kata Sigit di Palangka Raya, Jumat.
Dia menjelaskan, sebelumnya pihak instansi terkait ada melakukan rapat dan berencana untuk mengalihkan lahan untuk memenuhi mereka berjualan dengan menggunakan metode jaga jarak.
Hal itu dilakukan agar penularan wabah pandemi COVID-19 di Kota Palangka Raya tidak menyebar ke mana-mana. Sampai saat ini mengenai pengalihan lahan untuk pedagang berjualan dengan metode jaga jarak belum terlaksana.
"Kami akan pantau Disperindag setempat yang mengatur mengenai hal tersebut. Beberapa waktu lalu mereka ingin melaksanakan terhadap pedagang yang berada di pasar subuh," katanya.
Ditambahkan orang nomor satu di lembaga DPRD Kota Palangka Raya tersebut, mengenai pedagang sayur yang berada di Jalan Seram serta Jalan Ahmad Yani Kecamatan Pahandut, Kelurahan Pahandut sudah mentaati aturan PSBB.
Para pedagang tidak membuka dagangannya ketika malam hari dengan jam yang sudah ditentukan, melainkan buka pada pukul 03.30-sampai pukul 07.00 WIB saja.
Baca juga: Eksekutif jangan alergi dengan pengawasan DPRD Palangka Raya
"Pedagang yang dipinggir jalan tersebut selama pemberlakuan PSBB mereka mematuhi aturan tersebut, hanya saja jam buka tutupnya juga sudah diatur. Hal ini dilakukan petugas guna memutus mata rantai wabah COVID-19 di Kota Palangka Raya," bebernya.
Sigit K Yunianto yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah, sangat berharap agar pandemi virus Corona ini segera berakhir.
Maka dari itu masyarakat diminta mentaati aturan-aturan yang sudah diberlakukan di wilayah 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya. Jangan sampai masyarakat melanggar aturan itu sehingga wabah yang sudah menganggu stabilitas ekonomi serta lain sebagainya itu berkembang dan sulit dibasmi.
"Mari bantu pemerintah menyelesaikan pandemi COVID-19 dengan cara mengikuti protokol kesehatan RI yang sejak beberapa waktu lalu digaungkan pemerintah setempat," demikian Sigit.
Baca juga: PSBB di Palangka Raya masih bersifat humanis, kata Ketua DPRD Kota
Baca juga: Legislator minta petugas tegur pelanggar aturan PSBB dengan cara persuasif
Baca juga: Peraturan PSBB di Palangka Raya jangan dianggap seperti 'hantu'
"Memang sangat sulit untuk diatur dalam penerapan PSBB tersebut, namun kemarin sudah saya minta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya untuk menangani hal tersebut, agar pedagang melakukan 'sosial distancing'," kata Sigit di Palangka Raya, Jumat.
Dia menjelaskan, sebelumnya pihak instansi terkait ada melakukan rapat dan berencana untuk mengalihkan lahan untuk memenuhi mereka berjualan dengan menggunakan metode jaga jarak.
Hal itu dilakukan agar penularan wabah pandemi COVID-19 di Kota Palangka Raya tidak menyebar ke mana-mana. Sampai saat ini mengenai pengalihan lahan untuk pedagang berjualan dengan metode jaga jarak belum terlaksana.
"Kami akan pantau Disperindag setempat yang mengatur mengenai hal tersebut. Beberapa waktu lalu mereka ingin melaksanakan terhadap pedagang yang berada di pasar subuh," katanya.
Ditambahkan orang nomor satu di lembaga DPRD Kota Palangka Raya tersebut, mengenai pedagang sayur yang berada di Jalan Seram serta Jalan Ahmad Yani Kecamatan Pahandut, Kelurahan Pahandut sudah mentaati aturan PSBB.
Para pedagang tidak membuka dagangannya ketika malam hari dengan jam yang sudah ditentukan, melainkan buka pada pukul 03.30-sampai pukul 07.00 WIB saja.
Baca juga: Eksekutif jangan alergi dengan pengawasan DPRD Palangka Raya
"Pedagang yang dipinggir jalan tersebut selama pemberlakuan PSBB mereka mematuhi aturan tersebut, hanya saja jam buka tutupnya juga sudah diatur. Hal ini dilakukan petugas guna memutus mata rantai wabah COVID-19 di Kota Palangka Raya," bebernya.
Sigit K Yunianto yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah, sangat berharap agar pandemi virus Corona ini segera berakhir.
Maka dari itu masyarakat diminta mentaati aturan-aturan yang sudah diberlakukan di wilayah 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya. Jangan sampai masyarakat melanggar aturan itu sehingga wabah yang sudah menganggu stabilitas ekonomi serta lain sebagainya itu berkembang dan sulit dibasmi.
"Mari bantu pemerintah menyelesaikan pandemi COVID-19 dengan cara mengikuti protokol kesehatan RI yang sejak beberapa waktu lalu digaungkan pemerintah setempat," demikian Sigit.
Baca juga: PSBB di Palangka Raya masih bersifat humanis, kata Ketua DPRD Kota
Baca juga: Legislator minta petugas tegur pelanggar aturan PSBB dengan cara persuasif
Baca juga: Peraturan PSBB di Palangka Raya jangan dianggap seperti 'hantu'