Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto menyatakan bahwa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang mulai diberlakukan di wilayah setempat masih bersifat humanis, sehingga berbagai pelanggaran bisa ditoleransikan.
"Masyarakat yang berjualan tidak langsung ditutup semuanya, tapi diatur agar tidak berkerumun dan harus dibungkus atau tidak makan di tempat," kata Sigit saat webinar bertema Suara Warga Kota Palangka Raya Berkolaborasi Menangani COVID-19 diinisiasi Borneo Institute di Palangka Raya, Kamis.
Meski begitu, dia menyebut tiga hari ke depan penerapan PSBB di Kota Palangka Raya akan lebih tertib. Di mana, akan ada tindakan tegas berupa penahanan kartu tanda penduduk (KTP) bagi masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker, agar memberikan efek jera.
Dia mengatakan untuk para pedagang dan pembeli yang masih terlihat berkerumun di pasar subuh Kota Palangka Raya, DPRD Palangka Raya sudah mengingatkan pemerintah kota, terkhusus Dinas Pasar mencarikan satu lokasi. Sebab, bila menerapkan social distancing atau jaga jarak, luas lokasi pasar subuh tidak memungkinkan, sehingga perlu ada wilayah baru.
"Jadi, apabila masih ada ditemukan pelanggaran penerapan selama penerapan PSBB di Palangka Raya, karena memang masih bersifat humanis. Kita memang memberikan waktu kepada masyarakat agar memahami pentingnya penerapan PSBB sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19," kata Sigit.
Mengenai bergabungnya anggota DPRD Kota Palangka Raya sebagai Tim Gugus Tugas COVID-19, menurut dia, itu sebagai bukti bahwa eksekutif dan legislatif di daerah ini memiliki keinginan dan komitmen bersama mencegah serta menanggulangi COVID-19.
Baca juga: Legislator minta petugas tegur pelanggar aturan PSBB dengan cara persuasif
Ketua DPRD Palangka Raya tiga periode itu memastikan, sekalipun bergabung di Tim Gugus Tugas COVID-19, fungsi-fungsi legislatif tetap berjalan. Di mana fungsi DPRD yakni pengawasan, legislasi dan penganggaran.
"Kalau untuk anggaran yang besar dalam menanggulangi COVID-19, kan tidak harus dihabiskan semuanya. Penggunaannya harus tepat sasaran dan sesuai prosedur," demikian Sigit.
Dalam Webinar Suara Warga Kota Palangka Raya Berkolaborasi Menangani COVID-19 yang menjadi narasumber Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, Ketua Komite 1 DPD RI Agustin Teras Narang Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng maupun Kota Palangka Raya, Ketua PWI Kalteng.
Baca juga: Peraturan PSBB di Palangka Raya jangan dianggap seperti 'hantu'
Baca juga: Jangan hanya fokus COVID-19, waspadai ancaman DBD
Baca juga: Legislator berharap masyarakat Palangka Raya taati aturan PSBB
"Masyarakat yang berjualan tidak langsung ditutup semuanya, tapi diatur agar tidak berkerumun dan harus dibungkus atau tidak makan di tempat," kata Sigit saat webinar bertema Suara Warga Kota Palangka Raya Berkolaborasi Menangani COVID-19 diinisiasi Borneo Institute di Palangka Raya, Kamis.
Meski begitu, dia menyebut tiga hari ke depan penerapan PSBB di Kota Palangka Raya akan lebih tertib. Di mana, akan ada tindakan tegas berupa penahanan kartu tanda penduduk (KTP) bagi masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker, agar memberikan efek jera.
Dia mengatakan untuk para pedagang dan pembeli yang masih terlihat berkerumun di pasar subuh Kota Palangka Raya, DPRD Palangka Raya sudah mengingatkan pemerintah kota, terkhusus Dinas Pasar mencarikan satu lokasi. Sebab, bila menerapkan social distancing atau jaga jarak, luas lokasi pasar subuh tidak memungkinkan, sehingga perlu ada wilayah baru.
"Jadi, apabila masih ada ditemukan pelanggaran penerapan selama penerapan PSBB di Palangka Raya, karena memang masih bersifat humanis. Kita memang memberikan waktu kepada masyarakat agar memahami pentingnya penerapan PSBB sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19," kata Sigit.
Mengenai bergabungnya anggota DPRD Kota Palangka Raya sebagai Tim Gugus Tugas COVID-19, menurut dia, itu sebagai bukti bahwa eksekutif dan legislatif di daerah ini memiliki keinginan dan komitmen bersama mencegah serta menanggulangi COVID-19.
Baca juga: Legislator minta petugas tegur pelanggar aturan PSBB dengan cara persuasif
Ketua DPRD Palangka Raya tiga periode itu memastikan, sekalipun bergabung di Tim Gugus Tugas COVID-19, fungsi-fungsi legislatif tetap berjalan. Di mana fungsi DPRD yakni pengawasan, legislasi dan penganggaran.
"Kalau untuk anggaran yang besar dalam menanggulangi COVID-19, kan tidak harus dihabiskan semuanya. Penggunaannya harus tepat sasaran dan sesuai prosedur," demikian Sigit.
Dalam Webinar Suara Warga Kota Palangka Raya Berkolaborasi Menangani COVID-19 yang menjadi narasumber Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, Ketua Komite 1 DPD RI Agustin Teras Narang Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng maupun Kota Palangka Raya, Ketua PWI Kalteng.
Baca juga: Peraturan PSBB di Palangka Raya jangan dianggap seperti 'hantu'
Baca juga: Jangan hanya fokus COVID-19, waspadai ancaman DBD
Baca juga: Legislator berharap masyarakat Palangka Raya taati aturan PSBB