Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mempermudah birokrasi proses pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, dengan melimpahkan pengesahan data penerima BLT Dana Desa dari bupati kepada camat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas Yulianus Umar di Kuala Kurun, Senin mengatakan bahwa dengan pelimpahan kewenangan akan memudahkan birokrasi, karena dari kecamatan tidak perlu ke ibukota kabupaten untuk mendapat pengesahan bupati.

“Jadi mereka dari desa-desa tidak usah ke ibukota kabupaten, cukup di kecamatan untuk mendapat pengesahan data penerima BLT Dana Desa,” ucap pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gumas ini.  

Baca juga: Pencairan BLT Dana Desa diharapkan selesai sebelum Lebaran

Dia menyebut, pelimpahan kewenangan dari bupati kepada camat untuk pengesahan data penerima BLT Dana Desa tentu mempermudah birokrasi, mengingat jarak beberapa kecamatan untuk menuju ibukota kabupaten terbilang cukup jauh.

Misalnya saja wilayah di Kecamatan Miri Manasa, Damang Batu, Manuhing, Manuhing Raya, dan beberapa lainnya. Disamping itu, ujar dia, akses jalan antar kecamatan di kabupaten itu juga belum semua mulus beraspal.

“Dengan telah dilimpahkannya kewenangan pengesahan data penerima BLT Dana Desa dari bupati kepada camat, maka diharap dapat mempercepat penyaluran kepada masyarakat yang benar-benar memerlukan karena terdampak pandemi COVID-19,” paparnya.

Baca juga: Perangkat desa dilarang terima BLT Dana Desa

Dia menjelaskan, BLT DD adalah bantuan yang bersumber dari DD, berupa pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu, untuk mengurangi dampak ekonomi akibat terjadinya pandemi COVID-19.

Menurut dia, sasaran penerima BLT Dana Desa adalah keluarga tidak mampu yang belum menerima bantuan sosial jenis lain, terdampak COVID-19, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau memiliki penyakit kronis.

Dia menyebut, data penerima BLT Dana Desa yang dimaksud adalah per kepala keluarga. Calon kepala keluarga penerima BLT Dana Desa juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Baca juga: Warga desa tak memiliki NIK bisa dapat BLT Dana Desa, kata Mendes PDTT

Bagi calon keluarga penerima BLT Dana Desa yang memenuhi syarat namun belum memiliki NIK maka wajib mencantumkan alamat domisili secara lengkap, untuk memudahkan proses validasi dan verifikasi.

“Selanjutnya ada beberapa mekanisme lain, dilanjutkan dengan penetapan data penerima BLT Dana Desa. Masa penyaluran BLT Dana Desa tiga bulan, terhitung sejak April 2020. Untuk besarannya per bulan Rp600 ribu per keluarga,” jelas Yulianus.

Baca juga: Legislator Gumas: Penerima BLT Dana Desa harus sesuai kategori

Baca juga: 108 desa di Gumas sudah usulkan penerima BLT Dana Desa

Baca juga: Distransnakerkop dan UKM Gumas siap fasilitasi warga daftar Kartu Prakerja

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024