Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Polsek Mataram Baru, Lampung Timur menangkap tersangka pelaku pembunuhan ibu kandungnya pada Senin pukul 09.00 WIB di Lampung Timur.
"Tersangka yang ditangkap atas nama Abdul Muid (28) warga Dusun III, Desa Teluk Dalam, Lampung Timur. Tersangka ditangkap usai membunuh ibunya sendiri dan anggota melakukan penyekatan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan korban yang tewas berinisial UK (58). Pembunuhan tersebut terjadi saat tersangka menanyakan senjata tajam jenis golok kepada korban.
Korban menjawab bahwa golok tersebut ada di dapur, namun tidak tajam. Tidak lama korban mengambil golok di dapur dan langsung membacok korban di bagian lehernya sebelah kiri.
"Korban saat itu sedang nonton televisi, saat dibacok korban berteriak minta tolong dan anak korban yang lainnya keluar dari kamar langsung mengejar korban yang melarikan diri," kata dia.
Pandra menambahkan, berdasarkan keterangan warga sekitar bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa. Untuk saat ini tersangka akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa untuk dilakukan observasi selama 14 hari.
"Kita akan bawa tersangka untuk mengetahui kebenaran gangguan jiwa. Jika terbukti mengalami gangguan jiwa akan diberikan kartu kuning dan langsung diobati di RSJ. Namun, apabila tidak terbukti gangguan jiwa maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia lagi.
"Tersangka yang ditangkap atas nama Abdul Muid (28) warga Dusun III, Desa Teluk Dalam, Lampung Timur. Tersangka ditangkap usai membunuh ibunya sendiri dan anggota melakukan penyekatan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan korban yang tewas berinisial UK (58). Pembunuhan tersebut terjadi saat tersangka menanyakan senjata tajam jenis golok kepada korban.
Korban menjawab bahwa golok tersebut ada di dapur, namun tidak tajam. Tidak lama korban mengambil golok di dapur dan langsung membacok korban di bagian lehernya sebelah kiri.
"Korban saat itu sedang nonton televisi, saat dibacok korban berteriak minta tolong dan anak korban yang lainnya keluar dari kamar langsung mengejar korban yang melarikan diri," kata dia.
Pandra menambahkan, berdasarkan keterangan warga sekitar bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa. Untuk saat ini tersangka akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa untuk dilakukan observasi selama 14 hari.
"Kita akan bawa tersangka untuk mengetahui kebenaran gangguan jiwa. Jika terbukti mengalami gangguan jiwa akan diberikan kartu kuning dan langsung diobati di RSJ. Namun, apabila tidak terbukti gangguan jiwa maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia lagi.