Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meluncurkan "Panduan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dalam Pandemi COVID-19" sebagai petunjuk teknis bagi para pegiat PATBM di lapangan.

"Semoga panduan ini bisa melengkapi instrumen dan protokol yang sudah disiapkan KPPPA bersama kementerian/lembaga lain dan beberapa organisasi pelindungan anak," kata Deputi Perlindungan Anak KPPPA Nahar dalam sebuah seminar daring yang diikuti dari Jakarta, Kamis.

Nahar mengatakan "Panduan PATBM dalam Pandemi COVID-19" tersebut berkaitan dengan beberapa program KPPPA khususnya Bersama Jaga Keluarga Kita (Berjarak).

Nahar berharap para pegiat PATBM dan pegiat pelindungan anak lainnya bisa aktif menjadi bagian dalam tugas-tugas kerelawanan di tingkat desa atau kelurahan dalam upaya percepatan penanganan COVID-19, khususnya yang berkaitan dengan pelindungan anak.

"Panduan PATBM dalam Pandemi COVID-19" disusun KPPPA bersama Wahana Visi Indonesia, salah satu lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pelindungan anak.

Direktur Nasional dan CEO Wahana Visi Indonesia Doseba Sinay mengatakan PATBM yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangat berperan dalam pelindungan anak di tingkat desa, terutama dalam peningkatan peran masyarakat.

"PATBM menjadi gerakan organik yang responsif dalam mendengar dan membaca bentuk-bentuk ancaman pelindungan anak, yang secara khusus saat ini termasuk dari penularan COVID-19," tuturnya.

Doseba mengatakan pandemi COVID-19 bisa menyebabkan anak pada keadaan tanpa orang tua atau pengasuh bila orang tua, pengasuh, bahkan anak sendiri tertular penyakit tersebut.

"Pada situasi demikian, peran PATBM sangat strategis dan penting. Peran aktif para pegiat PATBM yang menguasai situasi di masyarakat sangat penting dalam menghadapi wabah COVID-19," katanya.

Pewarta : Dewanto Samodro
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024