Pangkalan Bun (ANTARA) - Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menangkap delapan buruh angkut karena diduga mencuri di gudang distributor bahan bangunan milik PT Putra Kahayan Abadi yang berlokasi di Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

Kedelapan buruh angkut tersebut dalam melancarkan aksinya terbagi dalam dua kelompok yang masing-masing lima orang bertugas mencuri seng dan keramik dan tiga lainnya mencuri accu, kata Kapolsek Arut Selatan AKP Wihelmus Helky saat menggelar pres rilis di Pangkalan Bun, Senin.

"Untuk kelompok pencurian seng dan keramik sebenarnya berjumlah tujuh orang, hanya saja pihaknya baru berhasil membekuk lima orang, sementara dua orang sisanya masih dalam pencarian," jelasnya.

Dikatakannya, kelima orang yang berhasil dibekuk tersebut masing-masing berinisial RA, DS, AS, HS dan GS, sebelum melakukan pencurian, kelompok pencurian seng dan keramik terlebih dahulu mencari calon pembeli, ketika sudah mendapatkan calon pembeli, malam harinya baru para pelaku mengambil seng dan keramik dengan jumlah sesuai permintaan calon pembeli.

Para pelaku pencurian seng dan keramik melakukan aksi pertama kalinya dengan cara memanjat dinding bagian samping gudang yang terbuat dari beton dan membuka dinding bagian atas gudang yang terbuat dari seng. Kemudian dua orang pelaku masuk ke dalam gudang, sedangkan pelaku yang lain menunggu di luar gudang, dua orang pelaku di dalam gudang lantas mengeluarkan seng melalui kolong bawah pintu induk yang kemudian diterima oleh para pelaku yang berada di luar.

Seng tersebut dikumpulkan terlebih dahulu di luar gudang setelah jumlahnya dirasa cukup dan sesuai pesanan, para pelaku langsung melangsir seng tersebut menggunakan tiga unit sepeda motor dan menyimpannya di rumah salah satu pelaku, baru esok harinya para pelaku menjual seng tersebut ke calon pembeli dengan harga Rp 25.000 per lembar.

Tak berhenti di situ, para pelaku kembali melakukan aksi keduanya dengan cara merusak kunci gembok pintu induk gudang, dan terus mengulangi aksinya hingga total keseluruhan tercatat enam kali melakukan pencurian dalam kurun waktu satu bulan dan berhasil mengambil sekitar 1.165 lembar seng dan 30 dus keramik.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kobar melonjak tajam

Sedangkan untuk kelompok pencurian Accu masing-masing berinisial R, W dan AN, dalam menjalankan aksinya, ketiganya berboncengan menggunakan satu buah sepeda motor menuju gudang, setelah sampai di depan gudang saudara W turun sambil meminjam Handphone milik saudara Runtuk digunakan sebagai senter, selanjutnya R dan AN pergi menjauh dari gudang.

Kemudian, saudara W masuk ke dalam gudang bagian depan melalui selokan gudang dan berjalan menuju pintu belakang gudang, kemudian membuka kunci gembok pintu induk yang sebelumnya telah rusak oleh aksi kelompok pencurian seng dan keramik.

Setelah berhasil masuk W langsung menuju ke truk dan melepas accu satu persatu dengan menggunakan kunci ukuran delapan dan sepuluh, empat buah accu yang telah berhasil dilepas kemudian dibawa menuju keluar gudang.

Tidak lama berselang, R dan AN datang menjemput Wahid dan membawa kabur empat buah accu tersebut dengan menggunakan sepeda motor berboncengan bertiga.

"Kedelapan buruh angkut tersebut kini mendekam di sel tahanan Polsek Arut Selatan dan dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," pungkas Helky.

Baca juga: Jalani isolasi terpapar COVID-19, Direktur RSUD Sultan Imanuddin justru cemaskan masyarakat

Baca juga: Begini penjelasan resmi kabar Kajari Kobar positif COVID-19

Baca juga: Terkonfirmasi positif COVID-19, Direktur RSUD Sultan Imanuddin lakukan karantina dan tetap bekerja

Baca juga: Tujuh pekerja di Lamandau terkonfirmasi positif COVID-19

Pewarta : Hendri Gunawan
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024