Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, telah mengeluarkan surat keputusan terkait jadwal dan tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2020/2021 untuk jenjang pendidikan TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs di wilayah tersebut.

Sosialisasi dan pengumuman penerimaan siswa baru di tiga jenjang tersebut sudah dimulai sejak 2 Juni 2020 dan terus berlanjut hingga 20 Juni 2020, kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kobar Rosihan Pribadi di Pangkalan Bun, Rabu.

"Tahap pendaftaran dimulai tanggal 22 sampai dengan 26 Juni, kemudian tanggal 23 Juni sampai 2 Juli penyerahan berkas pendaftaran," beber dia.

Selanjutnya, untuk proses seleksi dilaksanakan mulai tanggal 22 Juni sampai dengan 2 Juli, hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 4 Juli dan di tanggal 6 Juli sampai dengan 9 Juli 2020 untuk proses daftar ulang.

Dan untuk hari pertama masuk sekolah sekaligus masa pengenalan lingkungan sekolah dijadwalkan pada tanggal 13 Juli sampai dengan 15 Juli 2020, kemudian tanggal 16 Juli sudah efektif sekolah.

Dikatakannya, pihaknya juga menjadwalkan pendaftaran tahap kedua, untuk memberikan kesempatan kepada PPDB yang belum sempat mendaftar atau PPDB yang ditolak di sekolah pilihan awal dan beralih pilihan ke sekolah lainnya.

"Untuk tahap pendaftaran, penyerahan berkas serta proses seleksi dijadwalkan pada tanggal 6 Juli sampai 8 Juli, tanggal 9 Juli proses pengumuman hasil seleksi, 10 Juli daftar ulangnya," jelas Rosihan.

Baca juga: Satu pasien positif COVID-19 di Kotawaringin Barat meninggal

Lebih rinci dirinya menjelaskan, PPDB tahap kedua dapat dilakukan jika tahap pertama belum memenuhi kuota yang telah ditetapkan. Jadwal PPDB tahap kedua diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan, dengan ketentuan, tidak boleh menerima calon peserta didik melebihi kuota yang telah ditentukan.

Tidak melampaui batas tanggal dan hari efektif proses pembelajaran atau masuk pada masa efektif proses pembelajaran, tidak boleh menerima calon peserta didik yang sudah diterima di sekolah lain.

Wajib berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bidang Teknis masing-masing, jam kerja pelayanan PPDB mulai pukul 07:30 WIB sampai dengan batas minimal pukul 12.00 WIB. 

"Jika sekolah masih punya kesempatan dan berkenan untuk melayani, maka hal tersebut merupakan kewenangan dan kebijakan sekolah masing-masing dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat," demikian Rosihan.

Baca juga: Curi bahan bangunan, delapan buruh angkut di Kobar ditangkap

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kobar melonjak tajam

Baca juga: Jalani isolasi terpapar COVID-19, Direktur RSUD Sultan Imanuddin justru cemaskan masyarakat

Pewarta : Hendri Gunawan
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024