Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Kalimantan Tengah H Achmad Diran mengatakan, Dewan Pengurus Pusat PAN sedang menyelidiki beredarnya surat bertuliskan persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
"Saya tadi telepon ke DPP PAN dan menanyakan tentang beredarnya surat Model B.1-KWK yang menyatakan persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim, ternyata itu tidak benar," kata Achmad Diran saat dihubungi di Palangka Raya, Rabu malam.
Diran mengaku sudah melihat foto berisi surat berlogo PAN yang isinya menyebutkan persetujuan untuk H Sanggul Lumban Gaol dan Rusiani sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur dengan tanda tangan di atas materai bertuliskan Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.
Untuk memastikan kebenarannya, Diran langsung menghubungi Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto yang menegaskan bahwa hingga saat ini DPP PAN belum ada mengeluarkan rekomendasi untuk calon Bupati maupun Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
DPP PAN juga akan menyelidiki beredarnya surat persetujuan yang beredar melalui grup pesan singkat. Berdasarkan penjelasan itu, kata Diran, surat tersebut diduga palsu, termasuk tanda tangan Zulkifli Hasan dan Eddy Soeparno diduga dipalsukan.
Dalam surat Model B.1-KWK yang diduga palsu tersebut tertulis dikeluarkan di Jakarta pada 18 Mei 2020 dengan nomor Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional dengan NOMOR: PAN /A/Kota/KU-SJ/159/V/2020.
Beredarnya surat tersebut juga sempat mengejutkan banyak pihak, terutama kalangan elit partai politik yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah. Namun DPW PAN provinsi setempat langsung mengklarifikasi mengenai ketidakbenaran surat tersebut.
Diran meminta pengurus dan masyarakat tidak mudah percaya dengan beredarnya surat seperti itu. Pria yang pernah menjabat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah selama dua periode ini menegaskan bahwa sampai saat ini DPP PAN belum sama sekali mengeluarkan surat Model B.1-KWK untuk bakal calon Bupati Kotim.
Diran juga menegaskan, surat B.1-KWK PAN atau persetujuan DPP PAN untuk Muhammad Rudini sebagai calon Bupati Kotawaringin Timur pun belum keluar. Hanya saja, Rudini yang merupakan Ketua DPC PAN Kotawaringin Timur memang direkomendasikan untuk mencari pasangan untuk maju dalam pilkada nanti.
Hal itu lantaran PAN hanya memiliki enam kursi di DPRD Kotawaringin Timur, sehingga masih membutuhkan dua kursi agar bisa mengusung pasangan calon dalam pilkada. Ini sekaligus menegaskan bahwa siapapun masih berpeluang mendapat rekomendasi atau persetujuan dari DPP PAN.
"Rudini memang direkomendasikan untuk mencari pasangan karena PAN memiliki enam kursi dan hanya butuh dua kursi dengan partai lain. Namun yang perlu diingat surat Model B.1-KWK belum dijatuhkan ke Rudini, karena sampai saat ini hanya sebatas rekomendasi untuk yang bersangkutan mencari pasangannya saja," demikian Diran.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pemkab pastikan ketahanan pangan daerah
Baca juga: Petugas rela jagakan dagangan selama pedagang jalani rapid test
"Saya tadi telepon ke DPP PAN dan menanyakan tentang beredarnya surat Model B.1-KWK yang menyatakan persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim, ternyata itu tidak benar," kata Achmad Diran saat dihubungi di Palangka Raya, Rabu malam.
Diran mengaku sudah melihat foto berisi surat berlogo PAN yang isinya menyebutkan persetujuan untuk H Sanggul Lumban Gaol dan Rusiani sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur dengan tanda tangan di atas materai bertuliskan Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.
Untuk memastikan kebenarannya, Diran langsung menghubungi Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto yang menegaskan bahwa hingga saat ini DPP PAN belum ada mengeluarkan rekomendasi untuk calon Bupati maupun Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
DPP PAN juga akan menyelidiki beredarnya surat persetujuan yang beredar melalui grup pesan singkat. Berdasarkan penjelasan itu, kata Diran, surat tersebut diduga palsu, termasuk tanda tangan Zulkifli Hasan dan Eddy Soeparno diduga dipalsukan.
Dalam surat Model B.1-KWK yang diduga palsu tersebut tertulis dikeluarkan di Jakarta pada 18 Mei 2020 dengan nomor Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional dengan NOMOR: PAN /A/Kota/KU-SJ/159/V/2020.
Beredarnya surat tersebut juga sempat mengejutkan banyak pihak, terutama kalangan elit partai politik yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah. Namun DPW PAN provinsi setempat langsung mengklarifikasi mengenai ketidakbenaran surat tersebut.
Diran meminta pengurus dan masyarakat tidak mudah percaya dengan beredarnya surat seperti itu. Pria yang pernah menjabat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah selama dua periode ini menegaskan bahwa sampai saat ini DPP PAN belum sama sekali mengeluarkan surat Model B.1-KWK untuk bakal calon Bupati Kotim.
Diran juga menegaskan, surat B.1-KWK PAN atau persetujuan DPP PAN untuk Muhammad Rudini sebagai calon Bupati Kotawaringin Timur pun belum keluar. Hanya saja, Rudini yang merupakan Ketua DPC PAN Kotawaringin Timur memang direkomendasikan untuk mencari pasangan untuk maju dalam pilkada nanti.
Hal itu lantaran PAN hanya memiliki enam kursi di DPRD Kotawaringin Timur, sehingga masih membutuhkan dua kursi agar bisa mengusung pasangan calon dalam pilkada. Ini sekaligus menegaskan bahwa siapapun masih berpeluang mendapat rekomendasi atau persetujuan dari DPP PAN.
"Rudini memang direkomendasikan untuk mencari pasangan karena PAN memiliki enam kursi dan hanya butuh dua kursi dengan partai lain. Namun yang perlu diingat surat Model B.1-KWK belum dijatuhkan ke Rudini, karena sampai saat ini hanya sebatas rekomendasi untuk yang bersangkutan mencari pasangannya saja," demikian Diran.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pemkab pastikan ketahanan pangan daerah
Baca juga: Petugas rela jagakan dagangan selama pedagang jalani rapid test