Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komite 1 DPD RI Agustin Teras Narang menyebut ada lima poin yang menjadi aspirasi sekaligus harapan Provinsi Kalimantan Tengah terhadap keberadaan rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Karya.
"Kelima poin itu hasil reses secara daring yang saya lakukan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi pengusaha di bidang kehutanan dan pertambangan di Kalteng," kata Teras Narang di Palangka Raya, Kamis.
Adapun kelima harapan Kalteng yakni, keberadaan RUU Cipta Kerja harus diupayakan untuk mempermudah investasi, mempercepat proses investasi, mendorong investasi berbiaya murah, menjamin keamanan dalam berusaha bagi yang sudah berinvestasi maupun akan berinvestasi, serta pemberian kepastian hukum.
Teras Narang yang pernah menjabat Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu mengatakan, kelima poin tersebut sebenarnya juga menjawab kondisi dan tantangan yang ada di lapangan. Terutama adanya kepastian hukum. Sebab, kepastian hukum tersebut dapat menciptakan kenyamanan dalam berinvestasi.
"Investasi yang berkelanjutan dan berdampak pada pelibatan masyarakat guna terciptanya kesejahteraan rakyat di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalteng," beber Teras Narang.
Senator asal Kalteng itu mengaku dalam reses secara daring mengajak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng, Dinas Penanaman Modal Daerah dan PTSP Provinsi Kalteng,Dinas Perkebunan, DPD GAPKI, pengusaha bidang kehutanan, dan pertambangan untuk melihat secara kritis keberadaan RUU Cipta Karya.
Dia mengatakan sekalipun pada April 2020 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memutuskan untuk menunda sementara pembahasan RUU Cipta Karya, terkhusus masalah ketenagakerjaan, namun tetap perlu tetap dilihat secara kritis yang nantinya menjadi bahan masukan apabila pembahasannya dilanjutkan.
"Selain lima poin harapan tersebut, ada banyak hal menarik dalam reses daring tersebut. Saya sudah catat dan nantinya disampaikan kepada pimpinan DPD RI, termasuk pemerintah pusat," ucap Teras Narang.
Baca juga: Pelaksanaan UU Cipta Kerja berpotensi timbulkan masalah di Kalteng
Meski RUU Cipta Kerja tersebut dianggap visioner, namun ada potensi masalah yang bakal ditimbulkan di Provinsi Kalteng apabila disahkan. Sebab, dari keseluruhan luas Kalteng, sekitar 70 berada di kawasan hutan. Sementara dalam RUU tersebut ada mencantumkan pasal-pasal sanksi yang justru merugikan masyarakat Kalteng yang hidupnya banyak mengandalkan hutan. Ditambah lagi, sampai sekarang ini peyelesaian tata ruang belum sepenuhnya selesai.
Dia mengatakan, kendatipun dijelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng masih berlaku, tetap dapat menimbulkan masalah bahak merugikan masyarakat. Apalagi, RUU Cipta Karya tersebut tidak alagi mewajibkan perusahaan menyediakan lahan sebesar 20 persen dari yang diusahakan untuk plasma plasma atau kebun milik masyarakat.
"Tapi harus kita akui, RUU Cipta karya tersebut memiliki semangat penyederhanaan dan penataan berbagai regulasi. Kita tentunya berharap itu dapat mendukung kemudahan berinvestasi. Itu kan juga sejalan dengan reformasi birokrasi dan digitalisasi tanda tangan untuk berbagai keperluan pelayanan di daerah," demikian Teras Narang.
Baca juga: Komite 1 DPD RI tolak pilkada serentak dilaksanakan Desember 2020
Baca juga: Kebijakan berubah-ubah jadi penyebab lambatnya penyaluran bansos
Baca juga: Perbaiki UU pilkada, Teras Narang kumpulkan KPU-Bawaslu di Kalteng
Baca juga: Teras nilai pemerintah terlalu berani lanjutkan pilkada Juni
"Kelima poin itu hasil reses secara daring yang saya lakukan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi pengusaha di bidang kehutanan dan pertambangan di Kalteng," kata Teras Narang di Palangka Raya, Kamis.
Adapun kelima harapan Kalteng yakni, keberadaan RUU Cipta Kerja harus diupayakan untuk mempermudah investasi, mempercepat proses investasi, mendorong investasi berbiaya murah, menjamin keamanan dalam berusaha bagi yang sudah berinvestasi maupun akan berinvestasi, serta pemberian kepastian hukum.
Teras Narang yang pernah menjabat Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu mengatakan, kelima poin tersebut sebenarnya juga menjawab kondisi dan tantangan yang ada di lapangan. Terutama adanya kepastian hukum. Sebab, kepastian hukum tersebut dapat menciptakan kenyamanan dalam berinvestasi.
"Investasi yang berkelanjutan dan berdampak pada pelibatan masyarakat guna terciptanya kesejahteraan rakyat di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalteng," beber Teras Narang.
Senator asal Kalteng itu mengaku dalam reses secara daring mengajak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng, Dinas Penanaman Modal Daerah dan PTSP Provinsi Kalteng,Dinas Perkebunan, DPD GAPKI, pengusaha bidang kehutanan, dan pertambangan untuk melihat secara kritis keberadaan RUU Cipta Karya.
Dia mengatakan sekalipun pada April 2020 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memutuskan untuk menunda sementara pembahasan RUU Cipta Karya, terkhusus masalah ketenagakerjaan, namun tetap perlu tetap dilihat secara kritis yang nantinya menjadi bahan masukan apabila pembahasannya dilanjutkan.
"Selain lima poin harapan tersebut, ada banyak hal menarik dalam reses daring tersebut. Saya sudah catat dan nantinya disampaikan kepada pimpinan DPD RI, termasuk pemerintah pusat," ucap Teras Narang.
Baca juga: Pelaksanaan UU Cipta Kerja berpotensi timbulkan masalah di Kalteng
Meski RUU Cipta Kerja tersebut dianggap visioner, namun ada potensi masalah yang bakal ditimbulkan di Provinsi Kalteng apabila disahkan. Sebab, dari keseluruhan luas Kalteng, sekitar 70 berada di kawasan hutan. Sementara dalam RUU tersebut ada mencantumkan pasal-pasal sanksi yang justru merugikan masyarakat Kalteng yang hidupnya banyak mengandalkan hutan. Ditambah lagi, sampai sekarang ini peyelesaian tata ruang belum sepenuhnya selesai.
Dia mengatakan, kendatipun dijelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng masih berlaku, tetap dapat menimbulkan masalah bahak merugikan masyarakat. Apalagi, RUU Cipta Karya tersebut tidak alagi mewajibkan perusahaan menyediakan lahan sebesar 20 persen dari yang diusahakan untuk plasma plasma atau kebun milik masyarakat.
"Tapi harus kita akui, RUU Cipta karya tersebut memiliki semangat penyederhanaan dan penataan berbagai regulasi. Kita tentunya berharap itu dapat mendukung kemudahan berinvestasi. Itu kan juga sejalan dengan reformasi birokrasi dan digitalisasi tanda tangan untuk berbagai keperluan pelayanan di daerah," demikian Teras Narang.
Baca juga: Komite 1 DPD RI tolak pilkada serentak dilaksanakan Desember 2020
Baca juga: Kebijakan berubah-ubah jadi penyebab lambatnya penyaluran bansos
Baca juga: Perbaiki UU pilkada, Teras Narang kumpulkan KPU-Bawaslu di Kalteng
Baca juga: Teras nilai pemerintah terlalu berani lanjutkan pilkada Juni