Pulang Pisau (ANTARA) - Pemerintah desa di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah belum seluruhnya menyalurkan Batuan Langsung Tunai Desa (BLTD) yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan diperuntukan bagi masyarakat terdampak COVID-19.
"Baru tiga desa yang menyalurkan BLTD. Kami harap penyaluran dari DD tersebut sesuai petunjuk teknis dan aturan yang telah ditetapkan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Pulang Pisau, Deni Widanarni, Rabu.
Terkait kesan atau adanya potensi penyimpangan, pihaknya mengingatkan kepada pemerintah desa untuk menyalurkan bantuan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya memang ada pemerintah desa yang telah mengajukan BLTD untuk masyarakatnya, tetapi ada juga masyarakat yang telah terdata dalam Bantuan Sosial Tunai (BST), sehingga harus dievaluasi kembali.
Bantuan pemerintah provinsi hanya satu kali untuk mendukung atau menangani yang tidak terdata dalam BLTD. Sedangkan BLTD diberikan untuk tiga bulan, bahkan ada perpanjangan lagi sehingga masyarakat cenderung memilih bantuan dari desa.
"Intinya dalam penyaluran BLTD jangan sampai terjadi 'overlap' dan semua harus mengawasi, sehingga penyaluranya bisa menyasar seluruh masyarakat yang saat ini ekonominya terdampak pandemi COVID-19," tegasnya.
Lebih lanjut Deni menjabarkan, pemerintah desa menyalurkan BLTD melalui rekening bank. Untuk tahap pertama sudah ada penyaluran dan tahap kedua sebagian sudah mulai diproses.
Apakah penyaluran BLTD bisa dilakukan setelah masa tanggap darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, dikatakan Deni bantuan tersebut harus tetap disalurkan.
"Tak mesti harus cepat, mungkin karena proses administrasi keuangan yang memerlukan waktu. Tetapi pemerintah desa harus tetap menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang sudah terdata sebelumnya," katanya.
"Baru tiga desa yang menyalurkan BLTD. Kami harap penyaluran dari DD tersebut sesuai petunjuk teknis dan aturan yang telah ditetapkan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Pulang Pisau, Deni Widanarni, Rabu.
Terkait kesan atau adanya potensi penyimpangan, pihaknya mengingatkan kepada pemerintah desa untuk menyalurkan bantuan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya memang ada pemerintah desa yang telah mengajukan BLTD untuk masyarakatnya, tetapi ada juga masyarakat yang telah terdata dalam Bantuan Sosial Tunai (BST), sehingga harus dievaluasi kembali.
Bantuan pemerintah provinsi hanya satu kali untuk mendukung atau menangani yang tidak terdata dalam BLTD. Sedangkan BLTD diberikan untuk tiga bulan, bahkan ada perpanjangan lagi sehingga masyarakat cenderung memilih bantuan dari desa.
"Intinya dalam penyaluran BLTD jangan sampai terjadi 'overlap' dan semua harus mengawasi, sehingga penyaluranya bisa menyasar seluruh masyarakat yang saat ini ekonominya terdampak pandemi COVID-19," tegasnya.
Lebih lanjut Deni menjabarkan, pemerintah desa menyalurkan BLTD melalui rekening bank. Untuk tahap pertama sudah ada penyaluran dan tahap kedua sebagian sudah mulai diproses.
Apakah penyaluran BLTD bisa dilakukan setelah masa tanggap darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, dikatakan Deni bantuan tersebut harus tetap disalurkan.
"Tak mesti harus cepat, mungkin karena proses administrasi keuangan yang memerlukan waktu. Tetapi pemerintah desa harus tetap menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang sudah terdata sebelumnya," katanya.