Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Bupati Barito Timur Kalimantan Tengah Habib Said Abdul Saleh Al Qadry mengatakan rancangan peraturan daerah yang diajukan didasarkan pada ketentuan pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

 

 

“Hal tersebut juga sejalan dengan kemampuan daerah dalam hal keuangan dan sumber daya manusia yang tersedia di Bartim, sehingga Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Bartim perlu untuk diganti agar perangkat daerah menjadi kaya akan fungsi dalam membangun birokrasi yang efektif dan efisien,” kata Habib Saleh dalam Rapat Paripurna VII Masa Sidang II Tahun Sidang 2020 di Tamiang Layang, Jumat.

Dalam paripurna dengan agenda penyampaian jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi pendukung dewan itu, Habib Saleh menegaskan bahwa Pemkab Bartim telah melakukan kajian-kajian agar tidak bertentangan dengan aturan-aturan Iebih tinggi, dan norma-norma yang terdapat dalam masyarakat. 

Pemkab Bartim bekerjasama dan melibatkan tenaga perancang perundang-undangan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kalteng dalam pembuatan kajian naskah akademik dan pendapat hukum atau ‘legal opinion’ atas rancangan perda.

“Pemerintah daerah juga telah mendapat rekomendasi berdasarkan Surat Gubernur Kalteng untuk melakukan perampingan, penggabungan, pemisahan dan pembentukan perangkat daerah yang baru,” kata Habib Saleh. 

Perda Bartim Nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Bartin sebelumnya berjumlah dua Sekretariat, satu Inspektorat, 21 Dinas, empat Badan, 10 kecamatan.

Dalam raperda yang diajukan dirampingkan menjadi dua Sekretariat, satu lnspektorat, 15 Dinas, lima Badan, dan 10 kecamatan dan telah mendapatkan rekomendasi Gubernur Kalteng berdasarkan Surat Nomor : 060/134/ORG perihal tanggapan terhadap peraturan daerah kelembagaan kabupaten Bartim.

Tambahnya, raperda yang diajukan ini karena pemerintah daerah berkeinginan untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih optimal. Selamat itu, ini juga tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah. 

Dijelaskan orang nomor dua di Pemkab Bartim itu, dalam raperda yang diajukan ada beberapa perangkat daerah yang mengalami perampingan, penggabungan, dan pembentukan perangkat daerah baru yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

 “Dalam raperda yang diajukan tersebut juga sudah mengusulkan untuk dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang di gabungkan dengan pemadam kebakaran,” demikian Habib Saleh.

Baca juga: Guru di Bartim diminta tetap bersemangat di tengah pandemi COVID-19

Baca juga: Wabup Bartim sampaikan raperda Lpj pelaksanaan APBD 2019 ke DPRD


Pewarta : Habibullah
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024