Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Andreas Depe menegaskan, pihaknya akan segera melakukan pembahasan bersama terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan perda nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Setelah disampaikan jawaban oleh Wakil Bupati Bartim Habib Said Saleh Al Qadry, bahwa akan dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama," kata Andreas Depe di Tamiang Layang, Minggu.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan enam fraksi pendukung di DPRD Bartim. Yakni menyepakati raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baru perlu dilakukan pembahasan.
Dalam pembahasan nantinya, perlu dilakukan pencermatan, saran dan masukan bersama-sama agar raperda yang dihasilkan mampu memajukan Bartim.
Ada beberapa hal yang dinilai sangat memiliki urgensi untuk kemajuan Bartim kedepan, diantaranya Dinas atau Badan Pendapatan Daerah tidak perlu dilakukan penggabungan dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
"Karena Dinas atau Badan Pendapatan Daerah sangat vital dan memiliki urgensi dalam mencari dan meningkatkan pendapatan daerah di Bartim," jelasnya.
Politisi Partai Demokrat itu menilai, Dinas atau Badan Pendapatan Daerah perlu fokus dalam mencari dan meningkatkan pendapatan daerah yang akan memengaruhi pembangunan daerah.
Selain itu, perlu adanya Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam penanggulangan bencana seperti kebakaran, kebakaran lahan, banjir maupun bencana lainnya.
"Saat ini, kita belum melihat atau masuk dalam pembahasan draf raperda tersebut. Namun, dua instansi tersebut akan kami sampaikan dalam pembahasan nantinya, agar bisa diakomodasi," ungkapnya.
Depe juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Bartim yang telah melakukan kajian-kajian terkait raperda tersebut, dengan harapan agar tidak bertentangan dengan aturan-aturan Iebih tinggi dan norma-norma yang terdapat dalam masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi langkah dan kebijakan pemkab yang bekerja sama dan melibatkan tenaga perancang perundang-undangan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalteng, dalam pembuatan kajian naskah akademik dan pendapat hukum atas rancangan perda tersebut.
"Walaupun saat ini dalam kondisi pandemi COVID-19, kami akan berupaya semaksimal mungkin agar raperda tentang perubahan tersebut bisa selesai tepat waktu dan bermanfaat bagi kemajuan Bartim kedepannya," demikian Depe.
"Setelah disampaikan jawaban oleh Wakil Bupati Bartim Habib Said Saleh Al Qadry, bahwa akan dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama," kata Andreas Depe di Tamiang Layang, Minggu.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan enam fraksi pendukung di DPRD Bartim. Yakni menyepakati raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baru perlu dilakukan pembahasan.
Dalam pembahasan nantinya, perlu dilakukan pencermatan, saran dan masukan bersama-sama agar raperda yang dihasilkan mampu memajukan Bartim.
Ada beberapa hal yang dinilai sangat memiliki urgensi untuk kemajuan Bartim kedepan, diantaranya Dinas atau Badan Pendapatan Daerah tidak perlu dilakukan penggabungan dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
"Karena Dinas atau Badan Pendapatan Daerah sangat vital dan memiliki urgensi dalam mencari dan meningkatkan pendapatan daerah di Bartim," jelasnya.
Politisi Partai Demokrat itu menilai, Dinas atau Badan Pendapatan Daerah perlu fokus dalam mencari dan meningkatkan pendapatan daerah yang akan memengaruhi pembangunan daerah.
Selain itu, perlu adanya Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam penanggulangan bencana seperti kebakaran, kebakaran lahan, banjir maupun bencana lainnya.
"Saat ini, kita belum melihat atau masuk dalam pembahasan draf raperda tersebut. Namun, dua instansi tersebut akan kami sampaikan dalam pembahasan nantinya, agar bisa diakomodasi," ungkapnya.
Depe juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Bartim yang telah melakukan kajian-kajian terkait raperda tersebut, dengan harapan agar tidak bertentangan dengan aturan-aturan Iebih tinggi dan norma-norma yang terdapat dalam masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi langkah dan kebijakan pemkab yang bekerja sama dan melibatkan tenaga perancang perundang-undangan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalteng, dalam pembuatan kajian naskah akademik dan pendapat hukum atas rancangan perda tersebut.
"Walaupun saat ini dalam kondisi pandemi COVID-19, kami akan berupaya semaksimal mungkin agar raperda tentang perubahan tersebut bisa selesai tepat waktu dan bermanfaat bagi kemajuan Bartim kedepannya," demikian Depe.