Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI siap mengevaluasi proses pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan berlangsung 9 Desember 2020, dengan melibatkan senator yang ada di masing-masing daerah.
"Jadi, nanti setiap senator di 32 provinsi yang menggelar pilkada (minus dua provinsi) melakukan pengawasan proses dan tahapannya. Termasuk, terhadap sejumlah daerah yang meminta bantuan pendanaan dari pusat," kata Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, lewat siaran pers DPD RI, di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut disampaikannya usai Sidang Paripurna DPD yang berlangsung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
La Nyalla menjelaskan evaluasi terhadap proses Pilkada Desember 2020 yang akan dilakukan DPD akan ditindaklanjuti secara teknis dengan pemerintah melalui Kemendagri, selain mengacu kepada Perppu Nomor 2/2020.
"Seperti disampaikan tadi dalam sidang paripurna, bahwa Perppu Nomor 2/2020 memberi peluang untuk dilakukan evaluasi terhadap Pilkada Desember, terutama terkait wabah COVID-19 ini. Jadi, nanti kami konkretkan dengan Kemendagri proses keterlibatan senator dalam pengawasan proses tersebut," katanya.
Yang tidak kalah penting, kata La Nyalla, bagaimana dengan tahapan yang dijalankan KPU terkait protokol kesehatan karena menjadi isu utama kajian dan sikap Komite I DPD RI.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPD RI Mahyudin menjelaskan adanya dua spektrum pendapat, yakni hasil kajian dan sikap Komite I DPD yang menolak pilkada digelar Desember 2020, sementara di sisi lain pemerintah dan KPU memutuskan untuk memulai tahapan pilkada.
"Maka diperlukan kearifan kita bersama untuk menyikapi secara bijak, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dengan tetap menyadari tugas pokok dan fungsi legislasi, pengawasan dan pertimbangan anggaran yang diamanatkan kepada DPD RI," katanya.
Dalam laporan reses 34 provinsi, memang ada sejumlah daerah yang siap melaksanakan Pilkada Desember 2020, namun ada yang tidak siap dan ingin ditunda, khususnya terkait pendanaan yang berasal dari APBD sehingga sejumlah kepala daerah meminta dukungan para senator agar mendapat bantuan dana dari pusat.
Mahyudin menjelaskan Perppu Nomor 2/2020 telah disahkan dan berproses menjadi undang-undang maka harus tetap memperhatikan dinamika situasi dan kondisi yang berkembang terkait bencana non-alam ini.
"Artinya, Sidang Paripurna DPD RI mengapresiasi kesimpulan rapat Komite I dengan Mendagri agar dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan yang terkait dengan tahapan pilkada yang dilakukan oleh penyelenggara bersama pemerintah, melibatkan DPD RI sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan sesuai dengan keputusan MK terkait kewenangan DPD RI, kata Mahyudin, yang juga Senator asal Kalimantan Timur itu.
Sidang paripurna dihadiri lengkap empat pimpinan DPD RI, yakni Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua I Nono Sampono, Wakil Ketua II Mahyudin dan Wakil Ketua III Sultan Baktiar Najamudin yang secara fisik berada di komplek parlemen Senayan, sedangkan para anggota DPD mengikuti secara virtual dari kediaman masing-masing.
Sebelumnya, pimpinan dan anggota Komite I DPD RI sepakat menolak dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2020 dan telah disampaikan kepada pimpinan DPD RI melalui surat.
Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang menyampaikan beberapa pertimbangan menolak pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2020 yakni, adanya pandemi virus corona atau COVID-19 yang telah menjadi bencana nasional seperti yang tertuang dalam keputusan Presiden Nomor 12/2020.
"Keputusan Presiden tersebut sampai sekarang belum dicabut. Itu artinya, negara Indonesia masih mengalami bencana nasional non-alam, yakni penyebaran virus Corona," kata Teras Narang.
"Jadi, nanti setiap senator di 32 provinsi yang menggelar pilkada (minus dua provinsi) melakukan pengawasan proses dan tahapannya. Termasuk, terhadap sejumlah daerah yang meminta bantuan pendanaan dari pusat," kata Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, lewat siaran pers DPD RI, di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut disampaikannya usai Sidang Paripurna DPD yang berlangsung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
La Nyalla menjelaskan evaluasi terhadap proses Pilkada Desember 2020 yang akan dilakukan DPD akan ditindaklanjuti secara teknis dengan pemerintah melalui Kemendagri, selain mengacu kepada Perppu Nomor 2/2020.
"Seperti disampaikan tadi dalam sidang paripurna, bahwa Perppu Nomor 2/2020 memberi peluang untuk dilakukan evaluasi terhadap Pilkada Desember, terutama terkait wabah COVID-19 ini. Jadi, nanti kami konkretkan dengan Kemendagri proses keterlibatan senator dalam pengawasan proses tersebut," katanya.
Yang tidak kalah penting, kata La Nyalla, bagaimana dengan tahapan yang dijalankan KPU terkait protokol kesehatan karena menjadi isu utama kajian dan sikap Komite I DPD RI.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPD RI Mahyudin menjelaskan adanya dua spektrum pendapat, yakni hasil kajian dan sikap Komite I DPD yang menolak pilkada digelar Desember 2020, sementara di sisi lain pemerintah dan KPU memutuskan untuk memulai tahapan pilkada.
"Maka diperlukan kearifan kita bersama untuk menyikapi secara bijak, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dengan tetap menyadari tugas pokok dan fungsi legislasi, pengawasan dan pertimbangan anggaran yang diamanatkan kepada DPD RI," katanya.
Dalam laporan reses 34 provinsi, memang ada sejumlah daerah yang siap melaksanakan Pilkada Desember 2020, namun ada yang tidak siap dan ingin ditunda, khususnya terkait pendanaan yang berasal dari APBD sehingga sejumlah kepala daerah meminta dukungan para senator agar mendapat bantuan dana dari pusat.
Mahyudin menjelaskan Perppu Nomor 2/2020 telah disahkan dan berproses menjadi undang-undang maka harus tetap memperhatikan dinamika situasi dan kondisi yang berkembang terkait bencana non-alam ini.
"Artinya, Sidang Paripurna DPD RI mengapresiasi kesimpulan rapat Komite I dengan Mendagri agar dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan yang terkait dengan tahapan pilkada yang dilakukan oleh penyelenggara bersama pemerintah, melibatkan DPD RI sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan sesuai dengan keputusan MK terkait kewenangan DPD RI, kata Mahyudin, yang juga Senator asal Kalimantan Timur itu.
Sidang paripurna dihadiri lengkap empat pimpinan DPD RI, yakni Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua I Nono Sampono, Wakil Ketua II Mahyudin dan Wakil Ketua III Sultan Baktiar Najamudin yang secara fisik berada di komplek parlemen Senayan, sedangkan para anggota DPD mengikuti secara virtual dari kediaman masing-masing.
Sebelumnya, pimpinan dan anggota Komite I DPD RI sepakat menolak dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2020 dan telah disampaikan kepada pimpinan DPD RI melalui surat.
Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang menyampaikan beberapa pertimbangan menolak pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2020 yakni, adanya pandemi virus corona atau COVID-19 yang telah menjadi bencana nasional seperti yang tertuang dalam keputusan Presiden Nomor 12/2020.
"Keputusan Presiden tersebut sampai sekarang belum dicabut. Itu artinya, negara Indonesia masih mengalami bencana nasional non-alam, yakni penyebaran virus Corona," kata Teras Narang.