Pulang Pisau (ANTARA) - Kepolisian Resor Pulang Pisau, Kalimantan Tengah,  menangkap enam orang tersangka pelaku perjudian, dua diantaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berasal dari Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas.

Dua oknum ASN tersebut berinisial DT (51) warga Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas dan IT (53) warga Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau. Keduanya ditangkap bersama N (55), S (38) dan D (45) di rumah kontrakan Jalan Karuhei Tatau No.04 RT.02, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Selasa (16/6) .

“Selain itu diamankan juga satu pelaku lagi sebagai penyedia fasilitas dan koordinator perjudian sehingga pelaku yang diamankan berjumlah sebanyak enam orang,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto di Pulang Pisau, Rabu.

Yuniar didampingi Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra mengatakan, jenis perjudian yang dilakukan para pelaku ini jenis judi dengan kartu remi. Dia juga membenarkan dari dua pelaku diamankan dua diantaranya adalah ASN asal Kapuas dan Pulang Pisau.

Enam orang yang diamankan tersebut, terdiri dua orang laki-laki dan empat orang wanita. Saat penindakan itu, polisi menemukan barang bukti di dalam rumah sebanyak Rp11.850.000.

Menurut Yuniar, polisi telah beberapa kali menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan oleh para pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Pulang Pisau langsung menindaklanjuti dan melakukan penangkapan.

Polisi menemukan lima orang pelaku perjudian kedapatan sedang duduk melingkar dalam sebuah kamar dengan posisi pintu kamar tertutup, tetapi tidak dikunci. Tidak ada perlawanan dari para pelaku.

“Dari keterangan sementara para pelaku, perjudian baru dilakukan dua kali di rumah tersebut,” ucapnya.

Yuniar juga mengungkapkan, berdasarkan laporan dari masyarakat para pelaku bukan hanya lima orang tetapi berganti-ganti. Namun dalam pengungkapan dan penangkapan di rumah itu hanya ditemukan lima orang yang diduga sedang berjudi dikuatkan dengan barang bukti yang ditemukan polisi.

Pelaku menyesal dan tidak mengulangi lagi perbuatan perjudian. Aktivitas perjudian yang melibatkan warga dari dua kabupaten ini, sebelumnya para pelaku perjudian dihubungi terlebih dahulu oleh L.

“Keenam pelaku ini dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukumam 10 tahun penjara,” demikian Yuniar.

Baca juga: Seorang pasien positif COVID-19 sembuh di RSUD Pulang Pisau

Baca juga: Menteri PUPR prioritaskan rehabilitasi jaringan irigasi pertanian di Pulang Pisau


Pewarta : Adi Waskito
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024