Kuala Pembuang (ANTARA) - Bawaslu Seruyan, Kalimantan Tengah mengaktifkan kembali pengawas kecamatan (Panwascam) dan pengawas kelurahan serta desa (PKD) di wilayah setempat atas dasar PKPU nomor 5 tahun 2020.

“Berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 yang intinya mengulang kembali tahapan program dan jadwal yang sebelumnya sempat ditunda,” kata Ketua Bawaslu Seruyan, Yulius Setiawan di Kuala Pembuang, Kamis.

Menurut dia, dengan adanya peraturan itu, maka Panwascam dan PKD diaktifkan kembali pada 14 Juni untuk menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020.

“Artinya kami sekarang sudah mulai ekstra bekerja dan karena belum bertatap muka, ditambah lagi yang anggaran tersedot, akhirnya perjalanan dinas tidak bisa dilakukan, sehingga sementara ini kami memberikan pembekalan kepada mereka secara daring,” ungkapnya.

Semenjak dilakukannya kegiatan dengan sistem daring tersebut, petugas lebih beruntung, karena yang biasanya hanya mendapatkan pengetahuan dari Bawaslu kabupaten sekarang mareka mendapatkan pengetahuan dari provinsi bahkan sampai ke tingkat pusat.

Ia menjelaskan, level Panwascam dan PKD hampir sama dengan pihaknya karena sama-sama melihat dan mendengarkan penjelasan dari Bawaslu RI dan juga provinsi. Jadi pada kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), mereka pihaknya ikut sertakan.

Semasa pandemi COVID-19 ini untuk regulasi masih dalam proses. Informasinya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru mengusulkan kepada DPR RI dan untuk hasilnya masih belum tahu pasti.

“Tapi kalau melihat dari situasi sekarang ini kemungkinan besar arah kampanye melalui media sosial. Makanya tadi kami mengikuti diskusi bersama Bawaslu RI dan banyak yang digali karena berkaca dari pengalaman di tahun sebelumnya, pengawasan di medsos itu susah,” terang Yulius.

Pewarta : Radianor
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024