Kuala Kapuas (ANTARA) - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kabupaten setempat kembali dilanjutkan selama 14 hari, yang dimulai dari 18 Juni hingga 1 Juli 2020 mendatang.
"Tapi untuk kali ini, PSBB diterapkan di tujuh kecamatan yang masih rentan penyebaran virus corona," kata Ben usai menyerahkan bantuan untuk sekolah-sekolah di daerah setempat, Kamis.
Adapun tujuh kecamatan yang akan melaksanakan PSBB tahap II yakni, yakni Selat, Basarang, Tamban Catur, Kapuas Timur, Kapuas Hilir, Pulau Petak dan Timpah.
Sedangkan kecamatan yang tidak memberlakukan PSBB, diharapkan tetap memberlakukan protokol kesehatan serta tetap mematuhi anjuran pemerintah, yakni rajin cuci tangan pakai sabun, gunakan masker bila keluar rumah, jaga jarak dan selalu menjaga kesehatan dan kebersihan.
"Diperpanjangnya pemberlakukan PSBB untuk tujuh kecamatan tersebut, dianggap rentan penyebaran virus corona atau COVID-19 di daerah setempat," kata Ben.
Baca juga: Bupati Kapuas minta semua membantu tanggulangi karhutla
Selain itu, melihat kondisi wilayah di tujuh kecamatan tersebut, merupakan akses pintu gerbang keluar masuk orang dari luar daerah. Bahkan banyak jalan tikus, sehingga rentan penyebaran COVID-19.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan, untuk penerapan PSBB di daerah setempat masih sama dengan penerapan PSBB kabupaten.
"Hanya saja ada draf aturan satu pasal di dalam peraturan itu kami rubah, seperti jam oprasional buka dan tutup mini market. Yang sebelumnya buka dari jam 9 pagi hingga jam 3 sore, dan kini dirubah dari jam 9 pagi hingga pukul 19.00 WIB," kata Panahatan.
Sedangkan untuk pemberlakuan yang lainnya, kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas ini, tetap seperti biasa.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kapuas melonjak
Baca juga: Ratusan tahanan dan sipir Rutan Kuala Kapuas jalani tes cepat COVID-19
Baca juga: Tim Gugus Tugas jabarkan 13 kasus positif COVID-19 baru di Kapuas
"Tapi untuk kali ini, PSBB diterapkan di tujuh kecamatan yang masih rentan penyebaran virus corona," kata Ben usai menyerahkan bantuan untuk sekolah-sekolah di daerah setempat, Kamis.
Adapun tujuh kecamatan yang akan melaksanakan PSBB tahap II yakni, yakni Selat, Basarang, Tamban Catur, Kapuas Timur, Kapuas Hilir, Pulau Petak dan Timpah.
Sedangkan kecamatan yang tidak memberlakukan PSBB, diharapkan tetap memberlakukan protokol kesehatan serta tetap mematuhi anjuran pemerintah, yakni rajin cuci tangan pakai sabun, gunakan masker bila keluar rumah, jaga jarak dan selalu menjaga kesehatan dan kebersihan.
"Diperpanjangnya pemberlakukan PSBB untuk tujuh kecamatan tersebut, dianggap rentan penyebaran virus corona atau COVID-19 di daerah setempat," kata Ben.
Baca juga: Bupati Kapuas minta semua membantu tanggulangi karhutla
Selain itu, melihat kondisi wilayah di tujuh kecamatan tersebut, merupakan akses pintu gerbang keluar masuk orang dari luar daerah. Bahkan banyak jalan tikus, sehingga rentan penyebaran COVID-19.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan, untuk penerapan PSBB di daerah setempat masih sama dengan penerapan PSBB kabupaten.
"Hanya saja ada draf aturan satu pasal di dalam peraturan itu kami rubah, seperti jam oprasional buka dan tutup mini market. Yang sebelumnya buka dari jam 9 pagi hingga jam 3 sore, dan kini dirubah dari jam 9 pagi hingga pukul 19.00 WIB," kata Panahatan.
Sedangkan untuk pemberlakuan yang lainnya, kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas ini, tetap seperti biasa.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kapuas melonjak
Baca juga: Ratusan tahanan dan sipir Rutan Kuala Kapuas jalani tes cepat COVID-19
Baca juga: Tim Gugus Tugas jabarkan 13 kasus positif COVID-19 baru di Kapuas