Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menyatakan pembangunan desa di wilayah mereka terus meningkat, ditandai dengan jumlah desa sangat tertinggal yang terus berkurang secara signifikan.
"Tahun 2019 yang lalu kita sudah dapat mengurangi desa sangat tertinggal dari 55 desa pada 2018 menjadi 25 desa pada tahun 2019 atau berkurang 30 desa sangat tertinggal. Saya berharap desa-desa di Kabupaten Kotawaringin Timur ini dapat lepas dari status desa sangat tertinggal," kata Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi di Sampit, Minggu.
Kabupaten Kotawaringin Timur terdiri dari 168 desa dan 17 kelurahan yang tersebar di 17 kecamatan. Sebagian besar penduduknya masih mengandalkan mata pencaharian dari sektor pertanian.
Upaya pemerintah pusat dan daerah untuk memulai pembangunan dari desa, dirasakan membawa dampak cukup besar. Kini desa lebih leluasa membangun infrastruktur dan perekonomian masyarakatnya dengan keuangan yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Selain jumlah desa sangat tertinggal yang berkurang drastis, kini jumlah desa maju dan mandiri di Kotawaringin Timur pada 2019 semua mengalami peningkatan. Desa mandiri bertambah menjadi dua desa dari sebelumnya pada tahun 2018 hanya satu desa.
Supian meminta kepala desa bekerja dengan sungguh-sungguh memberikan yang terbaik kepada desa dan masyarakat desanya, karena masyarakat saat ini sudah kritis dan pintar. Masyarakat akan menilai bagaimana kinerja pemerintah desanya.
Kepala desa harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), paling lambat tiga bulan setelah dilantik. Penyusunan RPJM Desa tersebut harus tetap mengacu pada rencana pembangunan Kabupaten
Kotawaringin Timur, dan sesuai dengan kondisi di desa, serta memperhatikan kewenangan desa.
Kabupaten Kotawaringin Timur telah mempunyai peraturan
bupati terkait kewenangan yang dimiliki oleh desa baik berdasarkan hak asal usul, maupun kewenangan lokal berskala desa yaitu Perbup Nomor 37 Tahun 2019, yang selanjutnya harus diteruskan desa dengan menyusun peraturan desa terkait kewenangan desa yang dapat berbeda antara satu desa dengan desa yang lain sesuai dengan kondisi wilayah desanya masing-masing.
"Dengan adanya kewenangan desa tersebut, maka desa dapat menggali potensi desanya masing-masing, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli desa, kesejahteraan masyarakat desa, dan membuka lapangan pekerjaan di desa," ujar Supian.
Supian juga mengharapkan kepala desa dapat mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga dapat mempunyai jenis-jenis usaha baru yang dapat mendorong kemajuan perekonomian di desa.
Kepala desa selaku kepala pemerintah desa harus dapat memfungsikan semua perangkat desa sesuai dengan tugas pokok dan fugsinya. Perangkat desa merupakan pembantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di desa, kepala desa harus melibatkan setiap unsur yang ada didesa, seperti BPD, PKK, LPMD, ketua RT/RW, tokoh adat, tokoh agama dan lainnya.
Jika sejak perencanaan telah melibatkan setiap unsur yang ada di desa, diharapkan akan terwujud
akuntablitas pada saat pelaksanaan kegiatan di desa. Ini sangat penting agar semua pihak bisa ikut mengawasi dan berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan.
"Perangkat desa juga kami harapkan menunjukkan profesionalisme dalam bekerja dan tunjukkan kinerja demi kemajuan desa. Perlu diingat perangkat desa adalah pembantu kepala desa, dan tugasnya membantu kepala desa, bukan menjatuhkan kepala desa," tegas Supian.
Supian meminta seluruh camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa di wilayahnya masing-masing. Sinergitas yang baik semua pihak diharapkan dapat mendorong terciptanya pembangunan yang optimal.
Baca juga: Tes cepat COVID-19 untuk pelajar Kotim dilaksanakan Senin
Baca juga: Gugus Tugas Kotim bantu kepulangan bayi asal Padang
Baca juga: Dukungan swasta perlu ditingkatkan cegah karhutla di Kotim
"Tahun 2019 yang lalu kita sudah dapat mengurangi desa sangat tertinggal dari 55 desa pada 2018 menjadi 25 desa pada tahun 2019 atau berkurang 30 desa sangat tertinggal. Saya berharap desa-desa di Kabupaten Kotawaringin Timur ini dapat lepas dari status desa sangat tertinggal," kata Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi di Sampit, Minggu.
Kabupaten Kotawaringin Timur terdiri dari 168 desa dan 17 kelurahan yang tersebar di 17 kecamatan. Sebagian besar penduduknya masih mengandalkan mata pencaharian dari sektor pertanian.
Upaya pemerintah pusat dan daerah untuk memulai pembangunan dari desa, dirasakan membawa dampak cukup besar. Kini desa lebih leluasa membangun infrastruktur dan perekonomian masyarakatnya dengan keuangan yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Selain jumlah desa sangat tertinggal yang berkurang drastis, kini jumlah desa maju dan mandiri di Kotawaringin Timur pada 2019 semua mengalami peningkatan. Desa mandiri bertambah menjadi dua desa dari sebelumnya pada tahun 2018 hanya satu desa.
Supian meminta kepala desa bekerja dengan sungguh-sungguh memberikan yang terbaik kepada desa dan masyarakat desanya, karena masyarakat saat ini sudah kritis dan pintar. Masyarakat akan menilai bagaimana kinerja pemerintah desanya.
Kepala desa harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), paling lambat tiga bulan setelah dilantik. Penyusunan RPJM Desa tersebut harus tetap mengacu pada rencana pembangunan Kabupaten
Kotawaringin Timur, dan sesuai dengan kondisi di desa, serta memperhatikan kewenangan desa.
Kabupaten Kotawaringin Timur telah mempunyai peraturan
bupati terkait kewenangan yang dimiliki oleh desa baik berdasarkan hak asal usul, maupun kewenangan lokal berskala desa yaitu Perbup Nomor 37 Tahun 2019, yang selanjutnya harus diteruskan desa dengan menyusun peraturan desa terkait kewenangan desa yang dapat berbeda antara satu desa dengan desa yang lain sesuai dengan kondisi wilayah desanya masing-masing.
"Dengan adanya kewenangan desa tersebut, maka desa dapat menggali potensi desanya masing-masing, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli desa, kesejahteraan masyarakat desa, dan membuka lapangan pekerjaan di desa," ujar Supian.
Supian juga mengharapkan kepala desa dapat mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga dapat mempunyai jenis-jenis usaha baru yang dapat mendorong kemajuan perekonomian di desa.
Kepala desa selaku kepala pemerintah desa harus dapat memfungsikan semua perangkat desa sesuai dengan tugas pokok dan fugsinya. Perangkat desa merupakan pembantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di desa, kepala desa harus melibatkan setiap unsur yang ada didesa, seperti BPD, PKK, LPMD, ketua RT/RW, tokoh adat, tokoh agama dan lainnya.
Jika sejak perencanaan telah melibatkan setiap unsur yang ada di desa, diharapkan akan terwujud
akuntablitas pada saat pelaksanaan kegiatan di desa. Ini sangat penting agar semua pihak bisa ikut mengawasi dan berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan.
"Perangkat desa juga kami harapkan menunjukkan profesionalisme dalam bekerja dan tunjukkan kinerja demi kemajuan desa. Perlu diingat perangkat desa adalah pembantu kepala desa, dan tugasnya membantu kepala desa, bukan menjatuhkan kepala desa," tegas Supian.
Supian meminta seluruh camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa di wilayahnya masing-masing. Sinergitas yang baik semua pihak diharapkan dapat mendorong terciptanya pembangunan yang optimal.
Baca juga: Tes cepat COVID-19 untuk pelajar Kotim dilaksanakan Senin
Baca juga: Gugus Tugas Kotim bantu kepulangan bayi asal Padang
Baca juga: Dukungan swasta perlu ditingkatkan cegah karhutla di Kotim