Pamijahan, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Ade Yasin mengutus tim gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor Jawa Barat, tempat yang rencananya dijadikan lokasi konser pedangdut Rhoma Irama pada Rabu (24/6) petang.
Kedatangan tim tersebut ke Desa Cibunian untuk menyampaikan surat peringatan kepada warga desa bernama Surya Atmaja, sebagai pihak yang mengundang Rhoma Irama untuk menggelar konser dalam acara khitanan anaknya.
"Meminta agar membatalkan rencana konser Soneta Group dan acara hiburan lainnya," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Ia mengatakan, segala kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa tidak diperbolehkan selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kabupaten Bogor.
Apabila yang bersangkutan tetap menggelar konser yang rencananya berlangsung pada 28 Juni 2020 mendatang, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor tak segan akan melakukan pembubaran secara paksa.
"Tim gugus tugas akan membubarkan atau langkah-langkah lain yang dipandang perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Ketua DPW PPP Jawa Barat itu.
Seperti diketahui, dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Rhoma Irama mengumumkan akan melaksanakan konser musik dalam acara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
"Soneta Group akan tampil pada acara khitanan putra dari Bapak Surya Atmaja beserta Ibu Hj Khodijah, putranya yaitu Raga Sudirja, tanggal tanggal 28 hari Minggu siang bertempat di Cibunian Cisalak Pamijahan, Insha Allah," kata Rhoma dengan didampingi personel Soneta Group.
Kedatangan tim tersebut ke Desa Cibunian untuk menyampaikan surat peringatan kepada warga desa bernama Surya Atmaja, sebagai pihak yang mengundang Rhoma Irama untuk menggelar konser dalam acara khitanan anaknya.
"Meminta agar membatalkan rencana konser Soneta Group dan acara hiburan lainnya," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Ia mengatakan, segala kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa tidak diperbolehkan selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kabupaten Bogor.
Apabila yang bersangkutan tetap menggelar konser yang rencananya berlangsung pada 28 Juni 2020 mendatang, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor tak segan akan melakukan pembubaran secara paksa.
"Tim gugus tugas akan membubarkan atau langkah-langkah lain yang dipandang perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Ketua DPW PPP Jawa Barat itu.
Seperti diketahui, dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Rhoma Irama mengumumkan akan melaksanakan konser musik dalam acara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
"Soneta Group akan tampil pada acara khitanan putra dari Bapak Surya Atmaja beserta Ibu Hj Khodijah, putranya yaitu Raga Sudirja, tanggal tanggal 28 hari Minggu siang bertempat di Cibunian Cisalak Pamijahan, Insha Allah," kata Rhoma dengan didampingi personel Soneta Group.