Tamiang Layang (ANTARA) - Seorang pelaku penggelepan uang setoran hasil penjualan BBM pada SPBU Rangen Ampah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Apri Porwanto (23) akhirnya ditangkap jajaran Reskrim Polsek Dusun Tengah di Sendai, Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nuerherryanto membenarkan penangkapan Apri Porwanto dan sedang dalam perjalanan digiring ke Polsek Dusun Tengah.
"Ditangkap pada Rabu (24/6) sekitar pukul 01.00 wib oleh anggota unit Reskrim Polsek Dusun Tengah dibantu Resmob Polda Kalteng dan Resmob Satreskrim Polres Lamandau serta Resmob Polres Ketapang dan unit Reskrim Polsek Sendai,” kata Nurheryanto saat dihubungi melalui telepon genggam dari Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, penangkapan saat itu yakni pelaku sedang melintas di jalan raya Sendai-Pontianak Kalbar menggunakan kendaraan bermotor roda dua. Apri diamankan beserta beberapa barang bukti dan dibawa menuju Polsek Dusun Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.
Dijelaskan Nurherryanto, diketahuinya modus penggelapan hasil penjaualan BBM pada SPBU tersebut karena antara uang hasil penjualan dan sisa BBM tidak sesuai. Kemudian dilakukan pengecekan totalisator monitor digital dispenser dan diketahui ada selisih uang dari penjualan dengan BBM.
Setelah dilakukan uji coba penghitungan secara keseluruhan, diketahui pada hari Kamis (28/5) lalu ada selisih hasil penjualan BBM jenis Pertamax sebanyak 264 Liter yang tidak disetorkan dan Jum’at (29/5) lalu jua ada selisih hasil penjualan BBM jenis Pertalite sebanyak 421 Liter yang juga tidak disetorkan.
"Jadi Apri Porwanto ini bekerja sebagai operator pada SPBU 64.737.01 di Ampah. Diduga kecurangan tersebut terjadi sejak tahun 2017 hingga Mei 2020 dengan nilai kerugian sekitar Rp2 miliar lebih," kata Nurherryanto.
Baca juga: Calon Sekda Bartim diusulkan ke KASN
Dia mengatakan pelaku penggelapan uang setoran BBM itu dikenakan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancamana hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Dari hasil penangkapan tersebut juga ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan yakni delapan lembar rekapan laporan perhitungan selisih Teller Monitor Digital dan Teler manual sejak 25 Mei hingga 06 Juni 2020.
Selain itu, satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 250 dengan nomor plat DA 5700 VG beserta kunci kontak, lengkap dengan BPKB dan STNK, serta uang Rp5,6 juta.
Baca juga: Pemkab Bartim salurkan insentif untuk guru mengaji
Baca juga: Jaksa di Bartim bebas COVID-19
Baca juga: Bupati intruksikan seluruh perusahaan di Bartim tetap perketat protokol kesehatan
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nuerherryanto membenarkan penangkapan Apri Porwanto dan sedang dalam perjalanan digiring ke Polsek Dusun Tengah.
"Ditangkap pada Rabu (24/6) sekitar pukul 01.00 wib oleh anggota unit Reskrim Polsek Dusun Tengah dibantu Resmob Polda Kalteng dan Resmob Satreskrim Polres Lamandau serta Resmob Polres Ketapang dan unit Reskrim Polsek Sendai,” kata Nurheryanto saat dihubungi melalui telepon genggam dari Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, penangkapan saat itu yakni pelaku sedang melintas di jalan raya Sendai-Pontianak Kalbar menggunakan kendaraan bermotor roda dua. Apri diamankan beserta beberapa barang bukti dan dibawa menuju Polsek Dusun Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.
Dijelaskan Nurherryanto, diketahuinya modus penggelapan hasil penjaualan BBM pada SPBU tersebut karena antara uang hasil penjualan dan sisa BBM tidak sesuai. Kemudian dilakukan pengecekan totalisator monitor digital dispenser dan diketahui ada selisih uang dari penjualan dengan BBM.
Setelah dilakukan uji coba penghitungan secara keseluruhan, diketahui pada hari Kamis (28/5) lalu ada selisih hasil penjualan BBM jenis Pertamax sebanyak 264 Liter yang tidak disetorkan dan Jum’at (29/5) lalu jua ada selisih hasil penjualan BBM jenis Pertalite sebanyak 421 Liter yang juga tidak disetorkan.
"Jadi Apri Porwanto ini bekerja sebagai operator pada SPBU 64.737.01 di Ampah. Diduga kecurangan tersebut terjadi sejak tahun 2017 hingga Mei 2020 dengan nilai kerugian sekitar Rp2 miliar lebih," kata Nurherryanto.
Baca juga: Calon Sekda Bartim diusulkan ke KASN
Dia mengatakan pelaku penggelapan uang setoran BBM itu dikenakan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancamana hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Dari hasil penangkapan tersebut juga ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan yakni delapan lembar rekapan laporan perhitungan selisih Teller Monitor Digital dan Teler manual sejak 25 Mei hingga 06 Juni 2020.
Selain itu, satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 250 dengan nomor plat DA 5700 VG beserta kunci kontak, lengkap dengan BPKB dan STNK, serta uang Rp5,6 juta.
Baca juga: Pemkab Bartim salurkan insentif untuk guru mengaji
Baca juga: Jaksa di Bartim bebas COVID-19
Baca juga: Bupati intruksikan seluruh perusahaan di Bartim tetap perketat protokol kesehatan