Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Abhan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar berhati-hati dalam unggahan yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di media sosial.
"Kami mengingatkan kepada jajaran ASN agar betul-betul secara bijak dalam menggunakan fasilitas media sosial," kata Abhan dalam kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri” yang berlangsung secara virtual, Selasa (30/6/2020).
Menurut Abhan, unggahan ASN di media sosial yang mendukung salah satu pasangan calon atau menyukai kegiatan kampanye pun secara substansi dapat dianggap sebagai keberpihakan.
Padahal menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang ASN melarang ASN menunjukkan sikap berpihak dalam kegiatan politik.
Baca juga: KPK: ASN serba salah ketika Pilkada munculkan nama petahana
Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan bahwa 369 aparatur sipil negara (ASN) melakukan pelanggaran netralitas menjelang Pilkada, terhitung sejak Januari hingga 26 Juni 2020. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kampanye ASN melalui media sosial yakni 27 persen. Menindaklanjuti temuan tersebut, Agus mengaku, pihaknya bakal meningkatkan pengawasan terhadap ASN.
KASN sebagai lembaga yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan netralitas ASN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sejauh ini terus aktif melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada.
Sebelum pemungutan suara Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, KASN juga terus melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka kerja sama peningkatan pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada. Salah satunya adalah dengan melakukan kegiatan daring pada hari ini.
Baca juga: Bawaslu nilai sanksi pelanggaran netralitas ASN belum berefek jera
Kegiatan Kampanye GNN ASN itu diharapkan dapat mengharmonikan penguatan implementasi pelaksanaan pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020.
Dalam hal pencegahan, sinergitas KASN dengan kementerian/Lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), KPK, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus diperkuat.
Dalam kesempatan itu, Ketua KASN mengimbau agar setiap pegawai ASN mampu membangun kesadaran, kemauan dan tanggung jawab ASN, berkenaan dengan Etika dan perilaku imparsialitas, yaitu tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, serta bebas dari pragmatisme politik.
"Semoga terwujud ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Agus Pramusinto berharap.
Baca juga: Bawaslu Kotim laporkan tiga ASN ke KASN
Baca juga: 19 ASN pemprov terkonfirmasi positif COVID-19
"Kami mengingatkan kepada jajaran ASN agar betul-betul secara bijak dalam menggunakan fasilitas media sosial," kata Abhan dalam kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri” yang berlangsung secara virtual, Selasa (30/6/2020).
Menurut Abhan, unggahan ASN di media sosial yang mendukung salah satu pasangan calon atau menyukai kegiatan kampanye pun secara substansi dapat dianggap sebagai keberpihakan.
Padahal menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang ASN melarang ASN menunjukkan sikap berpihak dalam kegiatan politik.
Baca juga: KPK: ASN serba salah ketika Pilkada munculkan nama petahana
Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan bahwa 369 aparatur sipil negara (ASN) melakukan pelanggaran netralitas menjelang Pilkada, terhitung sejak Januari hingga 26 Juni 2020. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kampanye ASN melalui media sosial yakni 27 persen. Menindaklanjuti temuan tersebut, Agus mengaku, pihaknya bakal meningkatkan pengawasan terhadap ASN.
KASN sebagai lembaga yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan netralitas ASN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sejauh ini terus aktif melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada.
Sebelum pemungutan suara Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, KASN juga terus melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka kerja sama peningkatan pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada. Salah satunya adalah dengan melakukan kegiatan daring pada hari ini.
Baca juga: Bawaslu nilai sanksi pelanggaran netralitas ASN belum berefek jera
Kegiatan Kampanye GNN ASN itu diharapkan dapat mengharmonikan penguatan implementasi pelaksanaan pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020.
Dalam hal pencegahan, sinergitas KASN dengan kementerian/Lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), KPK, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus diperkuat.
Dalam kesempatan itu, Ketua KASN mengimbau agar setiap pegawai ASN mampu membangun kesadaran, kemauan dan tanggung jawab ASN, berkenaan dengan Etika dan perilaku imparsialitas, yaitu tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, serta bebas dari pragmatisme politik.
"Semoga terwujud ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Agus Pramusinto berharap.
Baca juga: Bawaslu Kotim laporkan tiga ASN ke KASN
Baca juga: 19 ASN pemprov terkonfirmasi positif COVID-19