Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah ternyata sudah melaporkan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan terlibat politik praktis.
"Terkait ASN yang memasang baliho, itu sudah kami laporkan ke Komisi ASN pada Februari atau Maret lalu. Sayangnya belum ada informasi karena saat ini terjadi pandemi COVID-19. Mungkin nanti pada saatnya akan ada hasilnya," kata Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur Muhammad Tohari di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikan Tohari saat rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD membahas persiapan pilkada serentak pada 9 Desember nanti. Tahun ini masyarakat akan mengikuti pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Penjelasan itu disampaikan Tohari menjawab pertanyaan anggota Komisi I Khozaini terkait pengawasan terhadap bakal calon bupati atau wakil bupati berstatus ASN, maupun terkait ASN yang diduga terlibat politik praktis.
Tohari tidak merinci siapa tiga ASN yang dilaporkan ke KASN tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada KASN yang memang memiliki kewenangan terkait ASN.
Saat ini diketahui memang ada sejumlah ASN yang mendaftar dalam penjaringan bakal calon bupati maupun wakil bupati yang dilaksanakan beberapa partai politik, belum lama ini. Mereka masih aktif sebagai ASN karena aturan memang belum mengharuskan mereka mengundurkan diri hingga nanti sudah ditetapkan sebagai peserta pilkada oleh KPU.
Baca juga: DPRD Kotim dukung pilkada dengan protokol ketat pencegahan COVID-19
Tohari mengingatkan ASN untuk mematuhi aturan. ASN tidak boleh terlibat politik praktis karena mereka merupakan bagian dari pemerintah yang harus bersikap netral. Jika ada ASN yang melanggar maka aturan sanksinya pun sudah jelas untuk dilaksanakan.
"Pelaporan masalah ini sudah sesuai dengan aturan. Kita tinggal menunggu jawaban KASN terkait masalah ini," jelas Tohari.
Sementara itu terkait baliho dan alat peraga kampanye yang banyak bertebaran dengan berbagai bentuk, Tohari menegaskan bahwa masalah tersebut bukan kewenangan pihaknya di Bawaslu. Hal itu lantaran saat ini belum masuk masa kampanye pilkada sehingga Bawaslu tidak bisa menindak pelanggaran aturan tersebut.
Dia mendukung dilakukan penertiban alat peraga kampanye bakal calon bupati dan wakil bupati, maupun gubernur dan wakil gubernur. Namun, kewenangan penertiban itu saat ini ada di tangan pemerintah daerah.
Baca juga: Legislator dukung penambahan anggaran pengamanan pilkada dan cegah isu SARA
Baca juga: Hasil tes cepat COVID-19 peserta didik di Kotim, sembilan orang reaktif