Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyambut baik pembentukan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) yang diharapkan dapat membawa koperasi lebih maju dan tertata.
“Kami berharap dengan terbentuknya Dekopinda ini maka kedepannya koperasi-koperasi di Kotim bisa lebih maju dan tertata lagi,” kata Anggota DPRD Kotim Muhammad Abadi di Sampit, Rabu.
Hal ia sampaikan sehubungan dengan terbentuknya Dekopinda Kotim hasil rapat koordinasi seluruh koperasi di Kotim pada Senin (16/12).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, tugas Dekopinda meliputi perjuangan nilai-nilai koperasi, perwakilan gerakan koperasi di dalam dan luar negeri, serta menjadi mitra pemerintah dalam pemberdayaan koperasi.
Lebih lanjut, Abadi berharap Dekopinda bisa membawa dampak positif bagi koperasi, terutama dalam menampung aspirasi dan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi banyak koperasi di Kotim selama ini.
Salah satunya terkait status keanggotaan di koperasi bisa dipertahankan, tidak seperti yang telah lalu, banyak masyarakat yang menjadi anggota koperasi kehilangan status keanggotaannya, khususnya pada koperasi yang bermitra dengan perkebunan kelapa sawit.
“Dan kalau pun status keanggotaannya sudah tidak ada atau sudah berpindah haknya, bagaimana caranya agar koperasi itu tetap berjalan dan bisa memberdayakan masyarakat di sekitarnya, jadi itu harapan kita agar bisa lebih membina koperasi,” lanjut awal pekan tadi terpilih jadi Ketua Dekopinda Kotim.
Sekretaris Komisi I ini menambahkan, keberadaan Dekopinda diharapkan dapat membantu penataan dan pembinaan koperasi-koperasi yang ada di Kotim, khususnya dalam memberikan pemahaman terkait regulasi atau aturan yang berlaku.
Baca juga: DLH Kotim bersihkan tumpukan di depo sampah
Diketahui belakangan terdapat sejumlah koperasi yang berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran kurangnya memahami regulasi.
Meskipun menurutnya dalam Undang-Undang Perkoperasian tidak ada regulasi yang merujuk pada ranah pidana, namun pembinaan tetap perlu untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
“Kami berharap agar dilakukan pembinaan terhadap koperasi kedepannya dan bisa didampingi oleh dinas terkait agar lebih efektif, termasuk dalam hal memberdayakan koperasi yang ada di Kotim,” demikian Abadi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Fahrujiansyah menyampaikan bahwa sebelum terbentuknya Dekopinda, selama ini setiap permasalahan koperasi menjadi tanggung jawab mereka, selaku dinas terkait.
Namun, dengan adanya Dekopinda diharapkan bisa membantu pemerintah daerah dalam memfasilitasi dan menampung aspirasi dari setiap koperasi di Kotim.
Permasalahan seputar koperasi di Kotim sangat kompleks, terutama untuk koperasi di bidang produsen yang berhubungan dengan plasma perkebunan kelapa sawit yang sangat krusial dan tak jarang bersinggungan dengan masalah hukum.
Maka dari itu, dengan adanya Dekopinda diharap bisa membantu pembenahan dan pembinaan terhadap koperasi yang ada agar betul-betul memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jangan sampai keberadaan koperasi menjadi momok bagi masyarakat Kotim. Kita tau bahwa untuk untuk kuncinya adalah dengan tata kelola yang baik dari pengurus koperasi dan kami berharap Dekopinda bisa membantu dalam pembinaan terhadap pengurus koperasi,” jelasnya.
Fahrujiansyah menambahkan, jumlah koperasi yang ada di Kotim saat ini sebanyak 457 koperasi, kurang lebih 383 di antaranya masih aktif dan sisanya tidak aktif.
Kemudian, dari jumlah koperasi yang aktif tersebut sebanyak 282 koperasi bergerak di bidang produsen, sedangkan sisanya bergerak di bidang simpan pinjam, jasa, dan perkreditan.
Baca juga: Proyek Seribu Pintu wujud kepedulian Minamas terhadap kesejahteraan karyawan
Baca juga: Bupati Kotim instruksikan permudah perizinan investasi
Baca juga: Pemkab Kotim minta seluruh aparatur desa didaftarkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan