Sampit (ANTARA) - Seorang pria berinisial Iwn ditangkap polisi karena menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan di rumah seorang anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menggunakan tongkat pengait yang dibuatnya dari sendok bekas.
"Hanya menggunakan alat sederhana itu dia berhasil masuk. Kami mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan rumah. Sebisa mungkin menggunakan kunci yang tidak mudah dibuka. Akses masuk seperti ventilasi harus dipasang dengan baik dan aman," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Selasa.
Harris Jakin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Megawati pada 26 Juni lalu. Perempuan yang diketahui merupakan anggota DPRD Kotawaringin Timur itu melaporkan bahwa terjadi pencurian di rumahnya dan pelaku membawa sejumlah barang berharga miliknya.
Pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Selasa (2/6) pukul 03.00 WIB di rumah korban di Jalan Jalan Desmon Ali Nomor 15 Kecamatan Baamang. Tersangka masuk melalui pintu belakang menggunakan sebatang kayu dipasang pengait dari sendok yang dibengkokkan untuk membuka kunci melalui ventilasi atau lubang angin.
Saat kejadian, penghuni rumah tertidur pulas sehingga tersangka dengan leluasa mengambil barang berharga yang bisa diambilnya. Berbagai barang berharga digondol tersangka, seperti printer, laptop, telepon seluler dan kepala "charger".
Residivis ini sudah tiga kali melakukan tindak pidana serupa, bahkan baru saja bebas dari penjara. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp20,4 juta.
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng sebut penanganan COVID-19 di Kotim bisa dicontoh
Kerja keras penyidik Polsek Baamang, Satreskrim dan dibantu Resmob Polda Kalimantan Tengah, membuahkan hasil. Polisi menangkap tersangka di rumahnya dan berhasil menemukan barang-barang berharga milik korban.
Setelah diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan perbuatan itu seorang diri dan menyembunyikan hasil curian itu di rumahnya namun belum sempat dijual karena keburu tertangkap.
"Awalnya ditemukan kepala charger bertuliskan Septin milik anak korban. Itulah yang kemudian menguatkan petugas sehingga berhasil mengungkap kasus ini dan akhirnya ada pengakuan dari tersangka," jelas Harris Jakin.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Harris Jakin menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kejahatan, apalagi yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Baca juga: Pemkab Kotim berencana kembali aktifkan sekolah dan tempat wisata
Baca juga: Sigit mengaku cocok dengan Supian Hadi
"Hanya menggunakan alat sederhana itu dia berhasil masuk. Kami mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan rumah. Sebisa mungkin menggunakan kunci yang tidak mudah dibuka. Akses masuk seperti ventilasi harus dipasang dengan baik dan aman," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Selasa.
Harris Jakin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Megawati pada 26 Juni lalu. Perempuan yang diketahui merupakan anggota DPRD Kotawaringin Timur itu melaporkan bahwa terjadi pencurian di rumahnya dan pelaku membawa sejumlah barang berharga miliknya.
Pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Selasa (2/6) pukul 03.00 WIB di rumah korban di Jalan Jalan Desmon Ali Nomor 15 Kecamatan Baamang. Tersangka masuk melalui pintu belakang menggunakan sebatang kayu dipasang pengait dari sendok yang dibengkokkan untuk membuka kunci melalui ventilasi atau lubang angin.
Saat kejadian, penghuni rumah tertidur pulas sehingga tersangka dengan leluasa mengambil barang berharga yang bisa diambilnya. Berbagai barang berharga digondol tersangka, seperti printer, laptop, telepon seluler dan kepala "charger".
Residivis ini sudah tiga kali melakukan tindak pidana serupa, bahkan baru saja bebas dari penjara. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp20,4 juta.
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng sebut penanganan COVID-19 di Kotim bisa dicontoh
Kerja keras penyidik Polsek Baamang, Satreskrim dan dibantu Resmob Polda Kalimantan Tengah, membuahkan hasil. Polisi menangkap tersangka di rumahnya dan berhasil menemukan barang-barang berharga milik korban.
Setelah diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan perbuatan itu seorang diri dan menyembunyikan hasil curian itu di rumahnya namun belum sempat dijual karena keburu tertangkap.
"Awalnya ditemukan kepala charger bertuliskan Septin milik anak korban. Itulah yang kemudian menguatkan petugas sehingga berhasil mengungkap kasus ini dan akhirnya ada pengakuan dari tersangka," jelas Harris Jakin.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Harris Jakin menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kejahatan, apalagi yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Baca juga: Pemkab Kotim berencana kembali aktifkan sekolah dan tempat wisata
Baca juga: Sigit mengaku cocok dengan Supian Hadi