Sampit (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengeluarkan surat edaran berisi petunjuk pelaksanaan penjualan dan kegiatan ibadah kurban di tengah situasi pandemi COVID-19 yang masih terjadi.

"Kami berharap ini menjadi acuan bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban. Intinya adalah pelaksanaan kurban dilaksanakan tapi tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Senin.

Pria yang juga menjabat Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah ini mengatakan, saat ini dalam situasi bencana pandemi COVID-19, diimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan COVID-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Terkait hal ini, Kementerian Pertanian sudah mengeluarkan surat edaran sebagai rujukan dan petunjuk.

Pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan normal baru atau perubahan pola hidup pada situasi COVID-19. 

Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan COVID-19 di tempat pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan faktor-faktor risiko.

Marjuki mengingatkan, masyarakat diminta mewaspadai potensi penularan seperti interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi, serta perpindahan orang antar provinsi/kabupaten/kota pada saat kegiatan kurban.

Status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas di suatu wilayah akan meningkatkan risiko penularan. Waspai pula cara penularan melalui droplet pada saat batuk, bersin atau penularan tidak langsung melalui kontaminasi permukaan benda.

Selain itu, faktor lainnya seperti komorbiditas atau adanya penyakit penyerta, risiko pada usia tua, penularan pada pengguna transportasi publik, di rumah dan komunitas.

Baca juga: Pemkab Kotim diminta tegas terhadap perusahaan kernel diduga melanggar aturan

Pemotongan hewan kurban di luar rumah potong hewan ruminansia atau RPH-R, tetapi diizinkan. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengacu pada protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Hal yang harus dilakukan diantaranya menjaga jarak fisik, pemotongan hewan kurban di lakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang memenuhi syarat tempat penyembelihan, pengulitan, pemotongan dan pengemasan daging.

Pelaksanaan kurban hanya dihadiri panitia dan petugas penyembelihan kurban yang sehat. Panitia harus terus menjaga jarak selama kegiatan, menghindari posisi berhadapan dalam jarak dekat, menghindari batuk atau bersin ke arah orang lain.

Pendistribusian daging kurban juga harus mengacu pada protokol pencegahan COVID-19. Kebersihan panitia dan peralatan yang digunakan, menjadi hal mutlak yang harus dilakukan selama kegiatan berlangsung.

"Mari kita patuhi anjuran pemerintah supaya pelaksanaan kurban berjalan lancar dan penularan COVID-19 bisa dicegah. Kami meminta masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," demikian Marjuki.

Baca juga: Optimalisasi sistem online kurangi potensi kebocoran pendapatan Kotim

Baca juga: DPRD Kotim soroti tidak tercapainya target pendapatan dan penyerapan anggaran

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024