Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah H Ary Dewar meminta pemerintah kabupaten setempat bersikap tegas terhadap sebuah perusahaan kernel yang di Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang yang diduga melanggar aturan.
"Pemerintah harus tegas. Kalau memang tidak ada izinnya, jalankan aturan. Kalau memang aturan mengharuskan sanksi penutupan, ya tutup saja," kata Ary Dewar di Sampit, Senin.
Munculnya dugaan sebuah perusahaan kernel melanggar aturan karena belum memiliki izin sesuai aturan, terungkap saat rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur.
Sebuah perusahaan yang hanya mengantongi izin pengolahan kernel atau biji buah kelapa sawit, ternyata juga memperluas usaha ke komoditas minyak kelapa sawit atau CPO (crude palm oil). Pihak perusahaan tidak menampik mereka belum mengurus izin terkait aktivitas CPO tersebut.
Informasi ini mengejutkan pemerintah kabupaten karena selama ini izin yang dikantongi hanya terkait pengolahan kernel. Pemanggilan pihak perusahaan sendiri awalnya terkait keluhan masyarakat setempat terhadap kerusakan jalan kabupaten yang juga dilalui angkutan milik perusahaan tersebut.
"Perusahaan memanfaatkan jalan umum kan memang sudah tidak sesuai, apalagi jika ternyata izinnya tidak sesuai aturan. Saya rasa lebih banyak kerugiannya daripada kontribusinya kepada daerah dan masyarakat," tegas Ary Dewar.
Meski begitu, Ary mengatakan, DPRD tetap menunggu iktikad kedatangan pimpinan perusahaan untuk hadir pada rapat lanjutan di DPRD yang segera dijadwalkan. Selain meminta kepastian komitmen pihak perusahaan membantu perbaikan jalan poros Tanah Mas, rapat juga akan membahas perizinan perusahaan tersebut.
Kepala Bagian Ekonomi, Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Wim RK Benung menegaskan, izin yang diperoleh perusahaan itu dari bupati hanya untuk aktivitas komoditas kernel.
Baca juga: Optimalisasi sistem online kurangi potensi kebocoran pendapatan Kotim
"Dulu izinnya hanya pabrik. Pelabuhan tidak ada masuk dalam izin mereka karena dulu memang untuk kernel, tidak ada pemberian izin pelabuhan. Dari sisi peraturan, mereka ada sedikit pelanggaran atas izin yang telah diberikan, dari kernel ada ekspansi ke CPO," tegas Wim.
Wim menegaskan, belum ada permohonan terkait aktivitas komoditas CPO. Pihak perusahaan pun mengakui bahwa kegiatan CPO mereka tidak ada peruntukan izinnya, padahal ketika ada perubahan komoditas menjadi CPO maka harus ada perubahan izinnya.
Dia mengakui baru mengetahui informasi ada kegiatan di luar komoditas kernel tersebut saat terungkap dalam rapat di Komisi IV DPRD. Untuk itu eksekutif akan menindaklanjuti pada rapat berikutnya.
"Terkait sanksi, ini yang akan kami bicarakan bersama di lingkup eksekutif. Kita harus mendengar pendapat dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR dan lainnya. Soal pendapatan asli daerah, itu Bappenda yang lebih tahu," demikian Wim.
Baca juga: DPRD Kotim soroti tidak tercapainya target pendapatan dan penyerapan anggaran
Baca juga: DPRD Kotim sarankan lima prioritas penanganan COVID-19
"Pemerintah harus tegas. Kalau memang tidak ada izinnya, jalankan aturan. Kalau memang aturan mengharuskan sanksi penutupan, ya tutup saja," kata Ary Dewar di Sampit, Senin.
Munculnya dugaan sebuah perusahaan kernel melanggar aturan karena belum memiliki izin sesuai aturan, terungkap saat rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur.
Sebuah perusahaan yang hanya mengantongi izin pengolahan kernel atau biji buah kelapa sawit, ternyata juga memperluas usaha ke komoditas minyak kelapa sawit atau CPO (crude palm oil). Pihak perusahaan tidak menampik mereka belum mengurus izin terkait aktivitas CPO tersebut.
Informasi ini mengejutkan pemerintah kabupaten karena selama ini izin yang dikantongi hanya terkait pengolahan kernel. Pemanggilan pihak perusahaan sendiri awalnya terkait keluhan masyarakat setempat terhadap kerusakan jalan kabupaten yang juga dilalui angkutan milik perusahaan tersebut.
"Perusahaan memanfaatkan jalan umum kan memang sudah tidak sesuai, apalagi jika ternyata izinnya tidak sesuai aturan. Saya rasa lebih banyak kerugiannya daripada kontribusinya kepada daerah dan masyarakat," tegas Ary Dewar.
Meski begitu, Ary mengatakan, DPRD tetap menunggu iktikad kedatangan pimpinan perusahaan untuk hadir pada rapat lanjutan di DPRD yang segera dijadwalkan. Selain meminta kepastian komitmen pihak perusahaan membantu perbaikan jalan poros Tanah Mas, rapat juga akan membahas perizinan perusahaan tersebut.
Kepala Bagian Ekonomi, Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Wim RK Benung menegaskan, izin yang diperoleh perusahaan itu dari bupati hanya untuk aktivitas komoditas kernel.
Baca juga: Optimalisasi sistem online kurangi potensi kebocoran pendapatan Kotim
"Dulu izinnya hanya pabrik. Pelabuhan tidak ada masuk dalam izin mereka karena dulu memang untuk kernel, tidak ada pemberian izin pelabuhan. Dari sisi peraturan, mereka ada sedikit pelanggaran atas izin yang telah diberikan, dari kernel ada ekspansi ke CPO," tegas Wim.
Wim menegaskan, belum ada permohonan terkait aktivitas komoditas CPO. Pihak perusahaan pun mengakui bahwa kegiatan CPO mereka tidak ada peruntukan izinnya, padahal ketika ada perubahan komoditas menjadi CPO maka harus ada perubahan izinnya.
Dia mengakui baru mengetahui informasi ada kegiatan di luar komoditas kernel tersebut saat terungkap dalam rapat di Komisi IV DPRD. Untuk itu eksekutif akan menindaklanjuti pada rapat berikutnya.
"Terkait sanksi, ini yang akan kami bicarakan bersama di lingkup eksekutif. Kita harus mendengar pendapat dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR dan lainnya. Soal pendapatan asli daerah, itu Bappenda yang lebih tahu," demikian Wim.
Baca juga: DPRD Kotim soroti tidak tercapainya target pendapatan dan penyerapan anggaran
Baca juga: DPRD Kotim sarankan lima prioritas penanganan COVID-19