Medan (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan Provinsi Sumatera Utara menyatakan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) yang dibawa kabur keluarga dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan ternyata terkonfirmasi positif virus corona.
 
"Yang di RSUD Pirngadi itu bukan PDP, tapi sudah positif COVID-19," kata Juru Bicara COVID-19 Kota Medan dr Mardohar Tambunan di Medan, Selasa.
 
Untuk itu, Mardohar menjelaskan setiap jenazah positif COVID-19 wajib dilakukan pemulasaran jenazah sesuai protokol kesehatan COVID-19.

Baca juga: Polisi imbau warga tak ada lagi ambil paksa jenazah COVID-19
 
"Tidak boleh jenazahnya dibawa keluarganya, itu pemaksaan. Kita sudah lapor ke polisi, sudah diproses dan sedang dicari mereka," ujarnya.
 
Mardohar mengatakan laporan dilakukan oleh petugas Gugus Tugas kecamatan setelah koordinasi dengan pihak rumah sakit. Akan tetapi, laporan secara resmi ke polisi diakuinya memang belum dilakukan.
 
"Namun, kita yakin pihak kepolisian sudah tahu, karena ketika jenazah akan dibawa pihak keluarga saat itu ada petugas kepolisian," katanya.

Baca juga: Polisi akan proses hukum pelaku pembawa kabur jenazah COVID-19

Baca juga: Jenazah PDP COVID-19 di rumah sakit dibawa kabur

Baca juga: Delapan warga pengambilan paksa jenazah COVID-19 ditetapkan tersangka

Pewarta : Nur Aprilliana Br. Sitorus
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024