Ambon (ANTARA) - Sedikitnya delapan orang warga yang diamankan polisi pascainsiden penghadangan dan pengambilan paksa jenazah yang akan dimakamkan menggunakan protokol kesehatan penanganan COVID-19 dari mobil amblans di Jalan Jenderal Sudirman Ambon, Maluku, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada delapan orang warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang di Ambon, Sabtu.
Para tersangka yang terdiri dari enam pria masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, SD, serta NI dan YN yang merupakan dua orang wanita.
Menurut Kapolresta tersangka ini dijerat telah melanggar pasal 214 KUHPidana juncto pasal 93 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Seperti diketahui, tim gugus tugas yang akan melakukan pemakaman jasad korban di TPU Hunuth dengan menggunakan protokol kesehatan COVID-19 tiba-tiba dicegah sekelompok orang saat mobil ambulans yang membawa jasad HK berada di jalan Jenderal Sudirman pada Jumat, (26/6).
Korban yang diketahui berinisial HK ini meninggal dunia di RSUD dr. M. Haulussy Ambon pada pukul 08.00 WIT.
Satreskrim Polresta Pulau Ambon di-back up Satintelkam, Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku penghadangan yang semula hanya satu orang berinisial AM.
Polisi yang turun ke lokasi kejadian memeriksa tiga orang saksi, menganalisa video dan medsos, hingga akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden penolakan jenazah yang akan dimakamkan secara protokol kesehatan penanganan COVID-19 tersebut.
Namun, tim gugus tgasu yang melakukan koordinasi dengan keluarga almarhum akhirnya mendapatkan persetujuan dilakukan pemakaman jasad korban pada Jumat, (26/6) malam di lokasi TPU Wara Kuning, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
"Ada delapan orang warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang di Ambon, Sabtu.
Para tersangka yang terdiri dari enam pria masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, SD, serta NI dan YN yang merupakan dua orang wanita.
Menurut Kapolresta tersangka ini dijerat telah melanggar pasal 214 KUHPidana juncto pasal 93 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Seperti diketahui, tim gugus tugas yang akan melakukan pemakaman jasad korban di TPU Hunuth dengan menggunakan protokol kesehatan COVID-19 tiba-tiba dicegah sekelompok orang saat mobil ambulans yang membawa jasad HK berada di jalan Jenderal Sudirman pada Jumat, (26/6).
Korban yang diketahui berinisial HK ini meninggal dunia di RSUD dr. M. Haulussy Ambon pada pukul 08.00 WIT.
Satreskrim Polresta Pulau Ambon di-back up Satintelkam, Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku penghadangan yang semula hanya satu orang berinisial AM.
Polisi yang turun ke lokasi kejadian memeriksa tiga orang saksi, menganalisa video dan medsos, hingga akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden penolakan jenazah yang akan dimakamkan secara protokol kesehatan penanganan COVID-19 tersebut.
Namun, tim gugus tgasu yang melakukan koordinasi dengan keluarga almarhum akhirnya mendapatkan persetujuan dilakukan pemakaman jasad korban pada Jumat, (26/6) malam di lokasi TPU Wara Kuning, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).