Pengambilan foto, audio, video di persidangan harus seizin hakim

id mahkamah agung,atur,pengambilan foto,dipersidangan,harus seizin hakim

Pengambilan foto, audio, video di persidangan harus seizin hakim

Gedung Mahkamah Agung Jakarta. (ANTARA/Wildan Anjarbakti/am.)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung mengatur pengambilan foto, audio dan video dalam persidangan harus seizin hakim atau ketua majelis hakim.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI No. 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan yang ditetapkan pada 27 November 2020.

Pasal 4 ayat 6 Perma tersebut menyatakan "Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan".

Sedangkan pada pasal 4 ayat 7 disebut "Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual tidak dapat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum."

Perma itu pun menyatakan "Setiap pengunjung yang masuk ke pengadilan harus melalui 1 akses dan mengisi buku tamu serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung" seperti disebut dalam pasal 4 ayat 1

Selanjutnya pada pasal 4 ayat 8, MA melarang pengunjung sidang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persisdangan dan mengurangi kewibawaan persidangan.

Pengunjung di dalam ruang sidang juga dilarang menggunakan telepon selular untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering/suara telepon seluar selama persidangan berlangsung (pasal 4 ayat 9).

Aturan lain adalah pengunjung tidak boleh membuat kegaduhan, bersorak-sorai dan/atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruang sidang yang dapat mengganggu jalannya persidangan (pasal 4 ayat 10).

Larangan selanjutnya ada pada pasal 4 ayat 11 yaitu "Setiap orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya persidangan"

Pengunjung juga diminta untuk hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal (pasal 4 ayat 14).

Di pasal 6 ayat 9 disebutkan "Setiap orang yang keluar dan masuk ruang sidang pada saat sidang berlangsung diwajibkan memberi hormat kepada hakim/majelis hakim dengan menganggukkan kepala dan/atau mengangkat tangan".