Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Tom Lembong sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum akhirnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.
"Terkait dengan pemeriksaan, yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10) malam, juga diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kemudian melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik pun menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Lalu penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap tersangka," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Impor "Raw Sugar" Untuk Stabilisasi Harga
Mengenai kemungkinan ada saksi lain yang diperiksa, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu menegaskan bahwa keputusan itu berdasarkan kebutuhan penyidik.
"Penyidik akan terus melihat apakah memang masih diperlukan penambahan saksi atau penambahan keterangan. Kalau memang masih harus dibutuhkan pendalaman terkait dengan keterangan-keterangan dari pihak terkait, itu akan dilakukan," ujarnya.
Soal kemungkinan adanya tersangka baru atau tidak, Harli kembali menegaskan bahwa hal itu kembali kepada penyidik dan penentuan tersangka baru nantinya akan didasarkan pada alat bukti.
Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.
Baca juga: DPR RI dukung Kejagung tangani kasus penyuapan hakim
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar pada Selasa (29/10) malam menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucapnya.
Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," paparnya.
Guna kebutuhan penyelidikan, Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Kasus suap kasasi Tannur, Kejagung sita uang hampir Rp1 triliun
Berita Terkait
Tom Lembong terima putusan praperadilan
Rabu, 27 November 2024 15:16 Wib
Istri Tom Lembong berharap suaminya bebas saat HUT ibunda
Senin, 25 November 2024 17:25 Wib
Tom Lembong diperiksa selama 10 jam di Kejagung
Jumat, 1 November 2024 21:34 Wib
Mantan Mendag Tom Lembong ditetapkan tersangka kasus importasi gula
Rabu, 30 Oktober 2024 16:35 Wib
Pemerintah Tegaskan Impor "Raw Sugar" Untuk Stabilisasi Harga
Sabtu, 11 Juni 2016 11:33 Wib
Presiden Tunjuk Kupang Lokasi Perayaan Hari Natal Bersama Nasional
Jumat, 27 November 2015 12:41 Wib
Investor Amerika Ingin Kepastian Hukum Di Indonesia
Kamis, 19 November 2015 18:44 Wib