Jakarta (Antara Kalteng) - Pemerintah menegaskan bahwa rencana importasi raw sugar atau gula mentah sebanyak 381.000 ton yang ditugaskan ke PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X ditujukan untuk stabilisasi harga khususnya pada tingkat konsumen.
"Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menurunkan harga gula dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, salah satunya adalah BUMN. Rapat Terbatas Kemenko Perekonomian, PTPN telah berkomitmen untuk menurunkan harga gula sampai Rp12.500 per kilogram," kata Menteri Perdagangan Thomas Lembong dalam rapat kerja dengan DPR RI di Jakarta, Kamis malam.
Thomas mengatakan, PTPN berencana untuk memberikan jaminan kepastian pendapatan petani tebu setara dengan rendemen 8,5 persen melalui sistem baru yaitu pembelian tebu putus dengan harga Rp55.652 per kuintal.
Thomas menjelaskan, sistem tersebut merupakan pembaruan dari sistem bagi hasil sebelumnya, dimana PTPN berpendapat sistem jaminan pendapatan petani itu membutuhkan biaya yang cukup besar yang sebagian besar dapat diambil melalui pengolahan gula mentah setara 381.000 ton.
"Pemberian impor gula mentah tersebut diharapkan dapat diberikan PTPN dan diolah setelah masa giling selesai yakni sekitar bulan Oktober 2016 untuk mengisi stok awal tahun 2017. Upaya ini diharapkan dapat menurunkan harga gula serta memberikan jaminan pendapatan terhadap petani tebu di masa mendatang," kata Thomas.
Thomas menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih belum mengeluarkan izin importasi gula mentah tersebut, namun dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan dalam rapat koordinasi dikarenakan keputusan tersebut tidak dapat ditunda dalam waktu yang lama.
"Izin memang belum dikeluarkan, mungkin dalam minggu berikut ini kami praktis akan melakukan rakor pangan dan memang tidak bisa terlalu lama kita tunda. Mungkin dalam minggu berikutnya harus diputuskan," ujar Thomas.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Abdul Wachid, mendukung rencana pemerintah untuk melakukan importasi gula mentah sebesar 381.000 ton tersebut.
"Impor raw sugar yang akan dilakukan oleh PTPN X merupakan kebijakan yang akan meningkatkan kapasitas giling pabrik-pabrik gula milik PTPN," kata Wachid.
Pemerintah melalui Surat Menteri BUMN Nomor S-288/MBU/05/2016 mengajukan permohonan izin impor gula mentah kepada Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian dan Menteri Perindustrian.
Selain itu juga menugaskan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X untuk melakukan importasi gula mentah tersebut yang nantinya akan dialokasikan kepada PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PT PG Rajawali I dan PT PG Rajawali