DPR RI dukung Kejagung tangani kasus penyuapan hakim

id kasus penyuapan hakim,suap hakim,kalteng, Aboe Bakar Alhabsyi,Ronald Tannur

DPR RI dukung Kejagung tangani kasus penyuapan hakim

Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa hukuman di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim Surabaya, Minggu malam (27/10/2024). (ANTARA/Hanif Nashrullah)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi memberikan dukungan penuh terhadap tindakan cepat dan tegas yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang terlibat dalam kasus penyuapan.

Menurut dia, kasus yang menjerat tiga hakim yang juga terkait dengan pembebasan Ronald Tannur itu belakangan ini memicu keprihatinan masyarakat akan integritas sistem peradilan di Indonesia.

"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum tidak dapat dibeli dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu," kata Aboe di Jakarta, Senin.

Baca juga: Mantan pejabat MA makelar kasasi Ronald Tannur siapkan upaya pembelaan

Dia mengatakan penindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung yang merupakan langkah berani dan tegas terhadap oknum-oknum yang merusak citra peradilan.

Dia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses hukum agar kasus ini dapat diproses secara transparan dan akuntabel.

"Kami di DPR akan terus mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi, termasuk penguatan lembaga penegak hukum agar tidak ada lagi ruang bagi praktik kotor ini," katanya.

Baca juga: Kasus suap kasasi Tannur, Kejagung sita uang hampir Rp1 triliun

Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses hukum agar kasus ini dapat diproses secara transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Kemudian mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) pun ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Baca juga: Komisi III harap pecat tiga hakim terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur

Baca juga: Vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan, KY periksa tiga hakim