Vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan, KY periksa tiga hakim

id Komisi Yudisial ,kasus pembunuhan,Vonis bebas Ronald Tannur , KY periksa tiga hakim,Kalteng,Surabaya,Dini Sera Afrianti

Vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan, KY periksa tiga hakim

Pengadilan Tinggi Surabaya yang menjadi tempat tim penyidik Komisi Yudisial memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/8/2024). (ANTARA/ Faizal Falakki)

Surabaya (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo, saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Senin mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tiga orang Hakim tersebut dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya

"Betul, sekarang KY sudah di kantor Pengadilan Tinggi," kata Bambang.

Tiga Hakim yang diperiksa tersebut adalah Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo. Pemeriksaan dilaksanakan oleh sejumlah penyidik Komisi Yudisial sekitar pukul 11.00 WIB.

Bambang menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya hanya sebatas memfasilitasi tempat saja. Sementara, pemeriksaan dilakukan sendiri oleh tim dari KY.

Saat disinggung siapa saja yang diperiksa selain Erintuah Damanik CS, Bambang mengaku tak tahu menahu. Namun, ia memastikan hanya tiga hakim itu saja yang masih diperiksa.

"(Terperiksa) yang saya dengar majelisnya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo)," ujarnya.

Diketahui, pada Rabu (24/7), Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.