Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak bisa terbuka soal nama-nama yang tercantum saat penemuan uang hampir Rp1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar karena kasusnya masih dalam penanganan.
"Karena ini sangat teknis, kami tidak bisa terbuka," kata Jaksa Agung Burhanuddin di Jakarta, Rabu, saat menjawab pertanyaan sejumlah anggota Komisi III DPR.
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut dalam penanganan Kejagung dan juga masih pengembangan untuk perkara yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Namun, Jaksa Agung mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Hakim Agung Pengawas untuk masuk perkara tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan Hakim Agung Pengawas dan Hakim Agung Pengawas sudah diberikan jalur untuk masuk memeriksa," tuturnya.
Pada rapat kerja bersama Jaksa Agung, anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menanyakan soal kebenaran ada nama-nama penyetor, hakim, dan kasus pada uang yang ditemukan di rumah Zarof Ricar.
"Pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam uang ada nama penyetor dan nama hakim, serta nama kasus? Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya yang terlibat setor menyetor transaksional?" kata Bamsoet, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa pekan lalu.
Ia mengatakan pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap bersama dengan LR untuk memuluskan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menangani kasasi terhadap Ronald Tannur dan telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald.
Berita Terkait
Kejagung sebut Tom Lembong sudah diperiksa tiga kali sebagai saksi
Rabu, 30 Oktober 2024 15:25 Wib
Menang telak, Sunarto terpilih jadi ketua Mahkamah Agung
Rabu, 16 Oktober 2024 14:34 Wib
Terpidana korupsi kredit macet Rp39 miliar Mujianto divonis bebas
Kamis, 19 September 2024 13:44 Wib
Direktur PT SIP didakwa beli bijih timah dari pertambangan ilegal
Selasa, 27 Agustus 2024 17:22 Wib
KPK ungkap harta Gazalba naik Rp3,49 miliar saat jadi Hakim Agung
Senin, 12 Agustus 2024 16:41 Wib
Mahkamah Agung tolak kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo
Rabu, 24 Juli 2024 17:41 Wib
Polisi tanam ribuan pohon untuk lestarikan alam di Kalteng
Kamis, 27 Juni 2024 18:03 Wib
Polda Kalteng laksanakan bakti kesehatan secara gratis untuk masyarakat
Rabu, 26 Juni 2024 18:07 Wib