Banten (ANTARA) - Buronan pembobol kas Bank BNI senilai Rp1,2 triliun (sebelumnya disebut Rp1,7 triliun) Maria Pauline Lumowa tiba di Tanah Air melalui Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis siang.

Maria tiba di ruang tunggu kedatangan VIP Terminal 3 Bandara Soetta sekitar pukul 11.00 WIB. Dengan mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri dan kupluk, serta kedua tangan diikat, perempuan yang telah menjadi buronan selama 17 tahun itu langsung di bawa ke dalam ruangan khusus dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan petugas Kemenkumham.

Baca juga: Tersangka pembunuh ini ditangkap setelah buron setahun

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beserta rombongan telah terlebih dahulu memasuki ruang tunggu VIP sekitar pukul 10.50 WIB.

Setelah menjalani protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu tubuh, saturasi oksigen, dan surat kewaspadaan kesehatan, Yasonna beserta rombongan langsung memasuki ruang tunggu yang telah disiapkan.

Rencananya, akan digelar jumpa pers terkait jalannya ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa. Jumpa pers tersebut rencananya akan dihadiri oleh Yasonna, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R Muhzar, dan Irjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto.

Sebelumnya, Yasonna Laoly berhasil menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,2 triliun Maria Pauline Lumowa, dari Pemerintah Serbia.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (8/7) malam.

Baca juga: Tiga orang jadi buron dalam kasus begal di Warteg

Yasonna mengatakan keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi tersebut tidak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,2 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku penusukan yang buron enam bulan

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Baca juga: Kapolsek Kota Baru dimutasi terkait lima tahanan buron

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna.

Baca juga: Buron pengedar 123 gram sabu dibekuk Polres Banjarbaru

Baca juga: Setahun buron, Polres Bartim tangkap Sugianor di Murung Raya

Baca juga: Buron 4 tahun, terpidana korupsi buka usaha dagang mainan anak

Pewarta : Fathur Rochman
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024