Bareskrim Polri panggil tiga petinggi bank terkait kasus Maria Pauline Lumowa

id Bareskrim,Bareskrim Polri panggil tiga petinggi bank terkait kasus Maria Pauline Lumowa,Maria Pauline Lumowa,Raden Prabowo Argo Yuwono

Bareskrim Polri panggil tiga petinggi bank terkait kasus Maria Pauline Lumowa

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) didampingi Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (kiri) dan Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/7/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa tiga petinggi bank, yang merupakan bagian dari delapan saksi baru, untuk mendalami kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.

Ketiga petinggi bank itu pimpinan Citibank Pondok Indah, pimpinan Bank Amro Pondok Indah dan pimpinan American Bank Pondok Indah, sedangkan lima saksi lainnya, yakni berinisial Ttk, RK, ES, KS, AW,

"Mereka akan kami periksa secara maraton mulai hari ini Senin hingga Rabu pekan depan (29/7)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Olla Abdullah Agam. Olla diperiksa untuk memperdalam peranan Maria Pauline dalam merencanakan pembuatan dan penggunaan L/C fiktif.

"Kami memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Olla Abdullah Agam untuk memperdalam peranan MPL sebagai pemenuhan salah satu unsur Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan bahwa pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait perpanjangan penahanan Maria Pauline Lumowa.

Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga akan membahas pemenuhan syarat formil dan materiil berkas dan juga berkonsultasi dengan ahli tindak pidana korupsi.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 14 orang saksi untuk mendalami peran Maria Pauline Lumowa dalam kasus pembobolan Bank BNI yang terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.