Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 provinsi mengingatkan, agar sistem pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah menyesuaikan kondisi pada masing-masing daerah.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dimulai secara resmi pada Senin (13/7), kata di Palangka Raya, Sabtu.
"Terkait pembelajaran tahun ajaran 2020/2021, gubernur menegaskan kepada seluruh kepala daerah dan pihak lainnya, bahwa satuan pendidikan yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka adalah yang berada di daerah zona hijau," tegasnya.
Sedangkan yang berada pada zona kuning, oranye dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
Jubir COVID-19 Kalteng dr Astrid Teresa memaparkan, berdasarkan zonasi risiko kenaikkan kasus penyebaran COVID-19 yang dirilis Gugus Tugas Nasional pada 5 Juli 2020, daerah termasuk zona hijau adalah Sukamara, sedangkan kabupaten dan kota lainnya berada pada zona oranye dan merah.
"Oleh karena itu yang diperkenankan melaksanakan pembelajaran tatap muka adalah satuan pendidikan yang ada di Sukamara, dengan mengikuti panduan pembelajaran yang sudah ditetapkan," ungkapnya.
Sementara itu, satuan pendidikan yang ada di kabupaten dan kota lainnya dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah.
Meskipun pembelajaran tatap muka dilarang pada kabupaten dan kota zona kuning, oranye dan merah, gubernur menegaskan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik harus tetap terjaga.
"Satuan pendidikan diminta melakukan inovasi dalam proses pembelajaran dari rumah, sehingga peserta didik tetap mendapatkan pelayanan pendidikan secara optimal," jelas dr Astrid Teresa saat siaran pers.
Baca juga: 13 Juli, sekolah di Barito Utara tetap belajar dari rumah
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dimulai secara resmi pada Senin (13/7), kata di Palangka Raya, Sabtu.
"Terkait pembelajaran tahun ajaran 2020/2021, gubernur menegaskan kepada seluruh kepala daerah dan pihak lainnya, bahwa satuan pendidikan yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka adalah yang berada di daerah zona hijau," tegasnya.
Sedangkan yang berada pada zona kuning, oranye dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
Jubir COVID-19 Kalteng dr Astrid Teresa memaparkan, berdasarkan zonasi risiko kenaikkan kasus penyebaran COVID-19 yang dirilis Gugus Tugas Nasional pada 5 Juli 2020, daerah termasuk zona hijau adalah Sukamara, sedangkan kabupaten dan kota lainnya berada pada zona oranye dan merah.
"Oleh karena itu yang diperkenankan melaksanakan pembelajaran tatap muka adalah satuan pendidikan yang ada di Sukamara, dengan mengikuti panduan pembelajaran yang sudah ditetapkan," ungkapnya.
Sementara itu, satuan pendidikan yang ada di kabupaten dan kota lainnya dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah.
Meskipun pembelajaran tatap muka dilarang pada kabupaten dan kota zona kuning, oranye dan merah, gubernur menegaskan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik harus tetap terjaga.
"Satuan pendidikan diminta melakukan inovasi dalam proses pembelajaran dari rumah, sehingga peserta didik tetap mendapatkan pelayanan pendidikan secara optimal," jelas dr Astrid Teresa saat siaran pers.
Baca juga: 13 Juli, sekolah di Barito Utara tetap belajar dari rumah