Sampit (ANTARA) - Reklame rokok yang selama ini bertebaran hingga ke kawasan pelosok Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, secara bertahap akan dicopot karena disepakati tidak ada lagi penerbitan izin untuk reklame rokok.
"Dinas Perizinan tidak menerbitkan izin produk reklame rokok di media dalam dan luar ruangan di seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Terhadap izin reklame rokok yang telah diberikan tetap diperbolehkan terpasang sampai masa berlakunya habis. Satpol PP dan seluruh perangkat daerah diminta turut mengawal," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo di Sampit, Selasa.
Penegasan tersebut merupakan kesimpulan rapat terkait evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Rapat yang berakhir sore tersebut dihadiri satuan organisasi perangkat daerah terkait serta sejumlah perwakilan perusahaan produsen rokok.
Handoyo yang didampingi Wakil Ketua Bapemperda Hj Darmawati mengatakan, Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok telah sudah disahkan pada 2018 lalu. Peraturan Bupati Kotawaringin Timur yang mengatur teknis pelaksanaan peraturan daerah tersebut juga telah diterbitkan pada Maret 2020.
Untuk itulah peraturan daerah tersebut harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan kekurangan dan kendala, maka bisa dibahas bersama untuk mencari solusinya.
Handoyo menegaskan, pemerintah daerah tidak melarang penjualan rokok. Hal yang dilakukan saat ini adalah menertibkan karena banyak pertimbangan sehingga diputuskan melarang reklame rokok, seperti terkait bidang kesehatan, evaluasi lokasi pemasangannya dan lainnya.
"Perda ini harus dilaksanakan agar tidak mandul. Kalau tidak dilaksanakan, percuma saja. Jangan sampai kita membuat peraturan daerah tapi malah kita tidak melaksanakannya," tegas Handoyo.
Saat rapat, sempat muncul perdebatan karena ternyata ada satu izin baru yang diterbitkan untuk reklame rokok, padahal peraturan bupati sebagai penegas pelaksanaan peraturan daerah, sudah terbit.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur Johny Tangkere beralasan, mereka akhirnya menerbitkan izin tersebut karena pemasang reklame sudah membayar pajak melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah.
Baca juga: Bupati tidak hadir, penandatanganan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kotim ditunda
Selain itu menurut Johny, ada bunyi aturan dalam peraturan daerah tersebut yang menurutnya kurang tegas sehingga masih ada peluang pemberian izin reklame di lokasi-lokasi tertentu. Namun setelah ditegaskan dalam rapat bahwa tidak boleh ada reklame rokok, maka pihaknya siap melaksanakannya.
Dia memastikan tidak akan mengeluarkan lagi izin baru untuk reklame rokok. Sedangkan untuk izin yang sudah keluar, maka sesuai kesepakatan rapat tersebut, masih diberi toleransi hingga masa izin tersebut berakhir.
"Kami akan ikuti apapun hasilnya. Kami tidak akan lagi memberi izin reklame rokok tahun 2020 ini. Tahun 2021 tidak ada lagi reklame rokok di seluruh wilayah Kotawaringin Timur. Kami mohon Bappenda tidak menerima setoran pajak sebelum ada verifikasi dari kami," ujar Johny.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Nino Adria Yudianto mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa serta merta mencabut izin reklame rokok, apalagi sudah telanjur membayar pajak. Dia sepakat dengan kesimpulan rapat bersama Bapemperda, seraya berharap ke depannya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Ada aturan hukum dan ada hak-hak yang harus kita hormati. Pendapatan dari rokok juga patut menjadi pertimbangan, tapi dari sisi kesehatan juga perlu diperhatikan. Ini demi kebaikan bersama," demikian Nino.
Baca juga: Legislator Kotim minta tarif tes cepat COVID-19 di PMI tidak dinaikkan
Baca juga: Kapolres Kotim ajak jemaat tetap jalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19