Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita sebanyak 6,68 kilogram ganja dari jaringan narkoba seorang narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat berinisial Z alias Leter.
"Jadi, dia (Z alias Leter) ini pemain lama," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto didampingi Kasat Narkoba AKP Elyas Ericson dalam konferensi pers di Mataram, Selasa.
Menurut dia, kasus itu berhasil diungkap setelah pihaknya menjalankan strategi "undercover buy", yakni penyamaran anggota kepolisian sebagai pembeli narkoba.
Strategi penyamaran tersebut berjalan setelah anggota kepolisian melakukan kesepakatan untuk pembelian 10 kilogram ganja kering dengan Z alias Leter melalui komunikasi telepon seluler.
"Dari kesepakatan itu, Leter kemudian mengarahkan anggota kepolisian yang menyamar untuk bertemu dengan rekannya berinisial S. Setelah bertemu, S mengajak anggota kepolisian yang menyamar untuk melakukan transaksi di rumah RT, wilayah Punia, Kota Mataram," katanya.
Selanjutnya, petugas yang sudah siap melakukan penggerebekan langsung mengamankan lokasi transaksi dan menangkap RT dan S dengan barang bukti sebanyak 6,68 kilogram ganja.
"Hasilnya, kami mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 6,68 kilogram, yang dikemas dalam enam setengah bungkusan ukuran paket besar," ujar Guntur.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 111 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Jadi, dia (Z alias Leter) ini pemain lama," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto didampingi Kasat Narkoba AKP Elyas Ericson dalam konferensi pers di Mataram, Selasa.
Menurut dia, kasus itu berhasil diungkap setelah pihaknya menjalankan strategi "undercover buy", yakni penyamaran anggota kepolisian sebagai pembeli narkoba.
Strategi penyamaran tersebut berjalan setelah anggota kepolisian melakukan kesepakatan untuk pembelian 10 kilogram ganja kering dengan Z alias Leter melalui komunikasi telepon seluler.
"Dari kesepakatan itu, Leter kemudian mengarahkan anggota kepolisian yang menyamar untuk bertemu dengan rekannya berinisial S. Setelah bertemu, S mengajak anggota kepolisian yang menyamar untuk melakukan transaksi di rumah RT, wilayah Punia, Kota Mataram," katanya.
Selanjutnya, petugas yang sudah siap melakukan penggerebekan langsung mengamankan lokasi transaksi dan menangkap RT dan S dengan barang bukti sebanyak 6,68 kilogram ganja.
"Hasilnya, kami mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 6,68 kilogram, yang dikemas dalam enam setengah bungkusan ukuran paket besar," ujar Guntur.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 111 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.