Kuala Pembuang (ANTARA) - Seorang karyawan salah satu perusahaan perkebunan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Baso Syamsuridsal melapor ke kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan warga negara asing asal Malaysia yang merupakan pimpinan tempatnya bekerja.
“Saya sudah melapor ke Polsek Danau Sembuluh, semua berkas sudah saya masukkan dan menunggu proses, tinggal nanti pihak pengadilan yang menentukan,” katanya saat dihubungi dari Kuala Pembuang, Selasa.
Menurutnya untuk saksi ada dua orang dan hasil visum juga sudah di Polsek. Kemudian ia mengaku dipukul sebanyak satu kali di bagian pundak sebelah kanan menggunakan tangan terbuka tidak menggenggam.
“Laporan tersebut pastinya akan tetap saya lanjutkan walaupun nanti ada mediasi,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Romlan membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan dari seorang karyawan perkebunan yang dilakukan oleh WNA.
“Memang benar ada laporan dugaan penganiayaan itu. Tapi dari hasil visumnya tidak memenuhi unsur untuk kasus penganiayaan," jelasnya.
Jadi hal ini juga perlu dikoordinasikan bersama instansi terkait, seperti pengadilan kemudian juga prosesnya tidak bisa cepat karena yang terlibat dalam laporan itu WNA. Jadi harus melengkapi segala bentuk persyaratannya.
Kemudian untuk penganiayaan secara umum seperti undang-undang di KUHP itu tidak memenuhi syarat, karena seperti luka lebam tidak ada.
“Gak masuk karena hasil visum dari dokter juga tidak ada lebam dan lainnya. Jadi untuk laporannya tidak memenuhi persyaratan. Kalau dilarikan ke perbuatan tidak menyenangkan juga sekarang sudah dicabut terkait aturan undang-undang pasal 335,” demikian Kapolsek.
“Saya sudah melapor ke Polsek Danau Sembuluh, semua berkas sudah saya masukkan dan menunggu proses, tinggal nanti pihak pengadilan yang menentukan,” katanya saat dihubungi dari Kuala Pembuang, Selasa.
Menurutnya untuk saksi ada dua orang dan hasil visum juga sudah di Polsek. Kemudian ia mengaku dipukul sebanyak satu kali di bagian pundak sebelah kanan menggunakan tangan terbuka tidak menggenggam.
“Laporan tersebut pastinya akan tetap saya lanjutkan walaupun nanti ada mediasi,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Romlan membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan dari seorang karyawan perkebunan yang dilakukan oleh WNA.
“Memang benar ada laporan dugaan penganiayaan itu. Tapi dari hasil visumnya tidak memenuhi unsur untuk kasus penganiayaan," jelasnya.
Jadi hal ini juga perlu dikoordinasikan bersama instansi terkait, seperti pengadilan kemudian juga prosesnya tidak bisa cepat karena yang terlibat dalam laporan itu WNA. Jadi harus melengkapi segala bentuk persyaratannya.
Kemudian untuk penganiayaan secara umum seperti undang-undang di KUHP itu tidak memenuhi syarat, karena seperti luka lebam tidak ada.
“Gak masuk karena hasil visum dari dokter juga tidak ada lebam dan lainnya. Jadi untuk laporannya tidak memenuhi persyaratan. Kalau dilarikan ke perbuatan tidak menyenangkan juga sekarang sudah dicabut terkait aturan undang-undang pasal 335,” demikian Kapolsek.