Bandung (ANTARA) - Pakar kebijakan publik, Prof Cecep Darmawan menilai sanksi penerapan denda bagi masyarakat yang tak menggunakan masker itu kurang efektif.
Menurutnya pemerintah perlu terlebih dahulu memaksimalkan tahap sosialisasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat soal penerapan protokol kesehatan COVID-19. Karena, kata dia, penerapan hukum merupakan opsi paling terakhir.
"Pemerintah harus memfasilitasi misalnya memberikan bantuan berupa masker, kalau upaya-upaya itu sudah optimal dari sisi edukasi pemberdayaan masyarakat sudah optimal baru pada tahap sanksi," kata Cecep di Bandung, Rabu.
Baca juga: Warga tak pakai masker kena denda hingga Rp150 ribu
Apabila sudah memaksimalkan sosialisasi dan edukasi, menurutnya sanksi yang diterapkan juga seharusnya bukan merupakan sanksi denda, melainkan sanksi sosial.
Menurutnya sanksi dalam bentuk denda tidak akan membuat jera para pelanggar. Selain itu, hukuman denda itu dia rasa tidak berkeadilan bagi masyarakat menengah ke bawah.
"Mungkin bagi masyarakat tertentu uang segitu misalnya Rp150 ribu itu terasa berat. Tapi bagi masyarakat yang mampu, bisa saja membiarkan dirinya tidak menggunakan masker, karena mampu membayar denda," kata Cecep yang juga merupakan Guru Besar di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Maka dari itu, ia lebih memilih sanksi sosial untuk diterapkan bagi para masyarakat yang tidak menggunakan masker. Contohnya, sanksi sosial itu bisa berupa sanksi administrasi atau sanksi wajib lapor.
Baca juga: Amankah menggunakan masker buatan sendiri?
"Misalnya bagi yang melanggar, disanksi administratif, KTP-nya ditahan, kemudian suruh lapor ke kantor pemerintah daerah masing-masing yang mengurus tentang itu, suruh mengantre, macam-macam sanksi seperti itu," katanya.
Secara hukum, ia juga menilai penerapan sanksi itu tidak sesuai jika diatur oleh peraturan kepala daerah. Seharusnya, peraturan yang mengatur tentang sanksi itu diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Dari sisi hukum itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, itu tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ya, nah itu tidak sesuai. Sehingga pemerintah kalau pun mau buat peraturan (soal sanksi) itu baiknya ada di Perda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota," kata dia.
Baca juga: Haruskah gunakan masker saat dalam mobil pribadi?
Baca juga: Tak pakai masker di tempat umum terancam sanksi dan denda Rp100 ribu
Baca juga: Penggunaan masker diprediksi sampai dua tahun
Menurutnya pemerintah perlu terlebih dahulu memaksimalkan tahap sosialisasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat soal penerapan protokol kesehatan COVID-19. Karena, kata dia, penerapan hukum merupakan opsi paling terakhir.
"Pemerintah harus memfasilitasi misalnya memberikan bantuan berupa masker, kalau upaya-upaya itu sudah optimal dari sisi edukasi pemberdayaan masyarakat sudah optimal baru pada tahap sanksi," kata Cecep di Bandung, Rabu.
Baca juga: Warga tak pakai masker kena denda hingga Rp150 ribu
Apabila sudah memaksimalkan sosialisasi dan edukasi, menurutnya sanksi yang diterapkan juga seharusnya bukan merupakan sanksi denda, melainkan sanksi sosial.
Menurutnya sanksi dalam bentuk denda tidak akan membuat jera para pelanggar. Selain itu, hukuman denda itu dia rasa tidak berkeadilan bagi masyarakat menengah ke bawah.
"Mungkin bagi masyarakat tertentu uang segitu misalnya Rp150 ribu itu terasa berat. Tapi bagi masyarakat yang mampu, bisa saja membiarkan dirinya tidak menggunakan masker, karena mampu membayar denda," kata Cecep yang juga merupakan Guru Besar di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Maka dari itu, ia lebih memilih sanksi sosial untuk diterapkan bagi para masyarakat yang tidak menggunakan masker. Contohnya, sanksi sosial itu bisa berupa sanksi administrasi atau sanksi wajib lapor.
Baca juga: Amankah menggunakan masker buatan sendiri?
"Misalnya bagi yang melanggar, disanksi administratif, KTP-nya ditahan, kemudian suruh lapor ke kantor pemerintah daerah masing-masing yang mengurus tentang itu, suruh mengantre, macam-macam sanksi seperti itu," katanya.
Secara hukum, ia juga menilai penerapan sanksi itu tidak sesuai jika diatur oleh peraturan kepala daerah. Seharusnya, peraturan yang mengatur tentang sanksi itu diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Dari sisi hukum itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, itu tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ya, nah itu tidak sesuai. Sehingga pemerintah kalau pun mau buat peraturan (soal sanksi) itu baiknya ada di Perda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota," kata dia.
Baca juga: Haruskah gunakan masker saat dalam mobil pribadi?
Baca juga: Tak pakai masker di tempat umum terancam sanksi dan denda Rp100 ribu
Baca juga: Penggunaan masker diprediksi sampai dua tahun