Moskow (ANTARA) - Komisi Perlindungan Persaingan dan Konsumen Federal Nigeria (FCCPC) mengatakan bahwa pihaknya telah mengenakan denda sebesar 220 juta dolar AS (sekitar Rp3,66triliun)," kepada Meta.
Meta didenda karena melanggar hukum perlindungan konsumen dan data lokal setelah menyelesaikan penyelidikan terkait berbagi data di platform Facebook dan WhatsApp. "Keputusan final ini memberlakukan sanksi moneter sebesar 220 juta dolar AS," kata komisi tersebut dalam siaran persnya.
Meta telah menyalahgunakan data pengguna Nigeria di platformnya tanpa persetujuan mereka, dan menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar, tulis siaran pers itu.
Keterangan pers itu juga menyatakan Meta memperlakukan warga Nigeria dengan cara diskriminatif dan tidak setara dibandingkan dengan yurisdiksi lain dengan aturan serupa.
Regulator Eropa telah berulang kali mengenakan denda kepada perusahaan tersebut terkait masalah kerahasiaan data pribadi.
Sebelumnya, Irlandia mengenakan denda sebesar 1,2 miliar euro (1,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp21triliun) kepada Meta terkait pelanggaran yang berkaitan dengan transfer data pribadi dari Uni Eropa ke Amerika Serikat.
Sumber: Sputnik-OANA
Penerjemah: Primayanti
Berita Terkait
Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta
Sabtu, 29 Juni 2024 15:45 Wib
Langgar disiplin, Shin Tae-yong, Justin Hubner dan Ivar Jenner didenda AFC
Jumat, 28 Juni 2024 20:03 Wib
Pemkot Palangka Raya hapus denda pajak bumi dan bangunan
Selasa, 14 Mei 2024 22:33 Wib
Andhi Pramono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Senin, 1 April 2024 14:34 Wib
Tak mampu bayar denda Rp15 juta, Imigrasi Bali deportasi WNA asal AS
Sabtu, 17 Februari 2024 23:31 Wib
Donald Trump dijatuhi denda 355 juta dolar AS terkait kasus penipuan bisnis di New York
Sabtu, 17 Februari 2024 13:17 Wib
Klub Liga Jerman didenda 595 ribu euro akibat ulah penggemar
Kamis, 14 Desember 2023 7:28 Wib
Diduga pelanggaran paten, DJI denda Rp93 triliun
Senin, 6 November 2023 22:39 Wib