Sampit (ANTARA) - Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah sangat antusias menyambut program pemutihan atau pembebasan tunggakan dan denda sejumlah item pajak kendaraan bermotor (PKB), yang dilaksanakan sejak 23 Juni 2025 hingga 23 September 2025.
"Program ini sangat mempermudah masyarakat. Apalagi untuk bea balik lama pada periode ini digratiskan," kata salah seorang warga Yulianti di Sampit, Kamis.
Antusiasme warga ini dapat dilihat dari ramainya Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kotim sejak program itu dimulai. Dengan membawa kendaraan roda dua maupun roda empat, warga berbondong-bondong datang untuk mengikuti program pemutihan itu.
Yulianti pun menjadi salah satu dari sekian banyak warga yang tak ingin melewatkan kesempatan baik ini. Sebelumnya, ia yang telah membeli kendaraan second (bekas) ini mengaku kesulitan dalam mengurus pembayaran pajak, lantaran harus menyertakan KTP pemilik pertama.
Namun dalam periode pemutihan ini regulasinya lebih mudah, karena ia tidak perlu menyertakan KTP pemilik pertama dan cukup menunjukan kwitansi disertai materai sebagai bukti transaksi jual beli kendaraan.
Selain itu, ia tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk melakukan prosedur balik nama kendaraan yang sebelumnya sempat tertunda karena mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan, sebab pada periode ini bea balik nama kendaraan juga digratiskan.
"Program ini sangat membantu bagi saya pribadi, terimakasih kepada pemerintah provinsi terutama Gubernur Kalteng yang memprogramkan ini. Semoga program-programnya semakin lancar jaya," pungkasnya.
Pemkab Kotim memberlakukan pembebasan tunggakan dan denda beberapa item PKB, sebagai tindak lanjuti dari Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 24 Tahun 2025, yang mengatur tentang pembebasan tunggakan ata pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025.
Kemudian, Pergub Kalteng Nomor 25 Tahun 2025 mengatur tentang pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang mutasi kendaraan ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Program ini memberikan sejumlah keringanan dari mulai pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan pokok tunggakan, hingga bebas pajak balik nama kendaraan bekas. Dalam pelaksanaannya, Pemkab Kotim berkolaborasi dengan Satlantas Polres Kotim dan Samsat Kotim.
Kasatlantas Polres Kotim AKP Harianto mengakui respon masyarakat pada program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini sangat luar biasa.
"Apalagi, Gubernur memberikan keringanan terkait pembayaran pajak yang mati beberapa tahun, tetapi pada periode ini cukup membayar untuk satu tahun saja," ujarnya.
Baca juga: DBD mulai menyerang, Wabup Kotim imbau masyarakat tingkatkan kewaspadaan
Harianto menyampaikan, untuk mengoptimalkan pelaksanaan program ini pihaknya bersama Samsat Kotim juga melakukan kegiatan jemput bola ke kecamatan luar kota, seperti Cempaga dan Parenggean.
Respon masyarakat kecamatan pun sama tingginya dan hal ini membuktikan bahwa program ini mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Kendati demikian, ia mengaku tidak menetapkan target khusus terkait jumlah warga yang membayar pajak pada periode ini. Sebab, semakin banyak maka akan semakin baik. Untuk itu, diimbau kepada masyarakat, agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Khususnya, bagi yang sudah menunggak PKB beberapa tahun. Sebab, biasanya setelah ada tunggakan pemilik kendaraan akan semakin enggan untuk membayar pajak karena tak ingin membayar lebih untuk denda.
"Mohon bagi yang pajak kendaraannya menunggak selagi ada program ini, segera diselesaikan. Ini kesempatan yang sangat bagus. Jangan sampai terlewat begitu saja," demikian Harianto.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pogram transmigrasi jangan sampai menimbulkan kecemburuan sosial
Baca juga: DPMD Kotim ingatkan pemerintah desa tidak abaikan temuan Inspektorat
Baca juga: Usai penertiban, angkutan ODOL di Kotim berkurang
