Sampit (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengingatkan pemerintah desa tidak mengabaikan jika ada temuan dari Inspektorat, apalagi terkait keuangan.
"Apabila ada temuan Inspektorat, segera tindak lanjuti dan dikoordinasikan. Kalau bisa dijelaskan dengan bukti maka sampaikan, tapi kalau harus mengembalikan maka kembalikan," kata Kepala DPMD Kotawaringin Timur Raihansyah di Sampit, Kamis.
Hal ini disampaikannya menanggapi adanya tiga mantan aparatur Desa Parit Kecamatan Cempaga Hulu yang ditahan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas sangkaan korupsi. Mantan aparatur desa tersebut terdiri dari kepala desa, sekretaris dan kepala urusan keuangan semasa mereka menjabat.
Raihansyah mengaku sangat prihatin dengan kejadian itu. Menurutnya, pemerintah sudah berupaya keras mencegah terjadinya penyimpangan, termasuk di tingkat desa.
Selama ini tidak sedikit kepala desa tidak menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan yang disampaikan Inspektorat, hingga mereka purna tugas. Padahal, masalah hukum terus berjalan dan harus dipertanggungjawabkan.
Inspektorat melakukan pemeriksaan secara rutin. Jika ada temuan, biasanya Inspektorat menyarankan segera dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak dikembalikan, maka penanganannya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: Usai penertiban, angkutan ODOL di Kotim berkurang
Raihansyah menampik anggapan bahwa masih banyak aparatur desa yang terlibat penyimpanan karena alasan tidak mengetahui aturan hukum. Menurutnya, hal itu tidak bisa dijadikan alasan.
"Literasi di era internet atau digital ini sangat mudah. Seharusnya tidak sampai ada yang melakukan pelanggaran dengan alasan tidak tahu atau tidak sengaja," ujarnya.
Berbagai cara juga dilakukan DPMD dalam hal pembinaan pemerintah desa. Bimbingan teknis terkait tata kelola keuangan desa terus dilaksanakan secara rutin setiap tahun, bahkan juga memanfaatkan berbagai kesempatan lainnya.
DPMD Kotawaringin Timur juga melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk pendampingan hukum. Tujuannya, jika ada pemerintah desa yang ragu dalam hal penggunaan anggaran maupun kebijakan, maka bisa minta saran dari Kejari Kotawaringin Timur.
"Saya juga secara pribadi selalu membuka komunikasi 1x24 jam siap dihubungi jika ada kepala desa yang ingin berkonsultasi. Kami terus mengimbau dan memberikan pembinaan kepada seluruh desa terkait tata kelola desa agar semakin baik," demikian Raihansyah.
Baca juga: DPRD Kotim telah setujui raperda perubahan APBD 2025
Baca juga: Wabup Kotim berikan dukungan moril bagi korban kebakaran
Baca juga: Dinas Bina Marga Kotim kerahkan alat berat bantu penanganan sampah di TPA
